Site icon Berita Kota Makassar

Dewan akan Tinjau Ruko L di Jalan Buru

MAKASSAR, BKM–Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD kota Makassar kembali akan meninjau ruko berbentuk L dan berlantai tiga di Jalan Buru yang ditengarai tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Sebelumnya, dewan sudah turun melakukan inspeksi mendadak dan meminta dinas tata ruang menyegel ruko tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy, mengatakan, hingga saat ini pihak ruko tak mampu memperlihatkan IMB. Bangunan ruko tersebut berbentuk L.
“Ada IMB-nya tapi yang di belakang, sementara yang kami minta di depan dan sampai hari ini belum bisa dipertanggungjawabkan,” kata Rahmat.
Untuk memperjelas titik persoalan, Rahmat menegaskan, kalau pihaknya akan kembali turun meninjau lokasi pada Minggu, (4/7).
“Tadi sudah rapat dengar pendapat (RDP), makannya kita akan turun cek kembali,” ungkapnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar lainnya, Ari Ashari Ilham, juga berpendapat sama. Politisi Partai NasDem itu menilai, penting dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.
“Jadi melalui RDP kita bisa dengarkan keterangan baik dari pihak yang melapor ataupun terlapor,” ungkapnya.
Karena itu, dia menyarankan agar bangunan itu disegel terlebih dulu. Apalagi saat sidak, pemilik ruko tidak bisa memperlihatkan dokumen IMB.

“Kita rekomendasikan lebih baik disegel dulu,” singkatnya.
Sementara, Plt Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Husni Mubarak, menyebut pemerintah tak bisa serta-merta langsung melakukan penyegelan terhadap ruko yang dinilai tak mengantongi IMB.
“Kita panggil dulu baik-baik, kemarin dia sudah tunjukkan IMB-nya. IMB-nya dia masukkan ke bank, jadi ada fotokopi dia serahkan itu,” kata Husni.
Hasilnya, kata dia, pihak ruko mengantongi IMB.
“IMB-nya saya tidak tahu pasti tahun berapa,” ungkapnya.

Terkait dengan bangunan ruko yang berbentuk huruf L, Husni menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan ihwal model bangunan yang dinilai melewati batas (site plan).
“Cocok tidak ini bangunan, saya akan panggil bagian pengawasan bagaimana tindak lanjut mengenai ini apakah dirobohkan atau seperti apa,” tuturnya.
Peninjauan ini untuk menindaklanjuti aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan pembangunan ruko tersebut.(nug)

Exit mobile version