MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menolak berkas perkara penyalahgunaan narkotika Sabri Cs. dari penyidik Sat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar.
Sebelumnya, selain Sabri bin Hamzah polisi juga menetapkan, Muhammad Yarman AP bin Aminullah, Syafruddin AP bin Baharuddin, dan Irwan Miladji bin Kalimuddin, sebagai tersangka.
Adapun berkas perkara yang telah dikembalikan ke penyidik, yakni berkas perkara Nomor: BP/376/VI/2021 Sat Reserse Narkoba tanggal 15 Juni 2021 an. SYAFRUDDIN AP. Bin BAHARUDDIN, berkas perkara Nomor: BP/377/VI/2021 Sat Reserse Narkoba tanggal 15 Juni 2021 an. MUHAMMAD YARMAN AP Bin AMINULLAH, berkas perkara Nomor: BP/378/VI/2021 Sat Reserse Narkoba tanggal 15 Juni 2021 an. IRWAN MILADJI Bin KALIMUDDIN, dan berkas perkara Nomor: BP/379/VI/2021 Sat Reserse Narkoba tanggal 15 Juni 2021 an. Drs. SABRI, Msi Bin HAMZAH.
Kepala Seksi bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, dalam keterangannya, mengatakan, setelah JPU melakukan penelitian berdasarkan pasal 110 dan 138 KUHAP, ternyata hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Sat Narkotika Polrestabes Makassar, dinyatakan belum lengkap.
”Setelah mempelajari dan meneliti berkas perkara dari penyidik, ternyata masih belum lengkap,” ujar Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad, Kamis (1/7).
Dikarenakan dalam berkas perkara tersebut, masih terdapat kekurangan, baik itu dalam bentuk formil maupun dalam bentuk materiil yang harus dilengkapi penyidik, dengan tujuan untuk memperkuat dakwaan dan pembuktian saat di persidangan.
”Berkas perkara beserta petunjuknya, telah kami kembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi,” tukas Hairil.
Selain itu, kata Hairil, pihaknya juga memerintahkan ke tim JPU agar intens berkoordinasi dengan penyidik agar penyidikan tambahan dapat sesuai dengan petunjuk JPU, dan dapat dinyatakan P-21. (mat)

