pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kasus Dugaan Korupsi Dua Pejabat BPN Toraja Dilimpahkan

MAKASSAR, BKM — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulsel, melimpahkan dua tersangka pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tana Toraja. Yakni berinisial MAR selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah berinisial A.

Keduanya jadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penerbitan sertifikat di kawasan HPT (hutan produksi terbatas) di Mapongka, Kabupaten Tana Toraja tahun 2005 sampai 2012. Perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp9.592.034.841,23.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, membenarkan jika JPU (jaksa penuntut umum) telah menerima pelimpahan dua pejabat BPN Tana Toraja, setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU.
”Tadi tersangka dan barang buktinya sudah dilimpahkan ke JPU,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil, Rabu (30/6).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut, kata Idil, dilakukan di kantor Kejati Sulsel kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Tana Toraja.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo, lanjut mengatakan. setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kedua berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui, dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan melanggar, pasal 2 ayat 1, pasal 3, jo.pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mat)




×


Kasus Dugaan Korupsi Dua Pejabat BPN Toraja Dilimpahkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link