Site icon Berita Kota Makassar

Satgas Tegur Pemilik Usaha

MAKASSAR, BKM–Satuan tugas pengurai kerumunan (satgas Raika) Kecamatan Kecamatan Rappocini, memaksimalkan melakukan operasi dan razia terhadap sejumlah titik yang rawan akan tempat kumpul masyarakat di waktu malam.Seperti di warung kopi, kafe maupun tempat makan.
Giat patroli ini menjadi rutinitas sehari-hari dari satgas Raika dalam mengawasi waktu operasional tempat keramaian dan juga penerapan protokol kesehatan (Prokes) 5M.

Seperti pada Rabu malam, (30/6), satgas Raika yang dipimpin komandan regu, Muh Mulyadi Mone, menyisir sejumlah tempat. Ia dibantu personel TNI dan kepolisian.
Untuk lokasi razia yaitu warung kopi Dua List, Ruang Coffe, warung makan sate, warung makan sari laut, Goro Arena, toko sepatu dan toko ponsel di Jalan Rappocini.
Dalam razia, satgas memberikan edukasi ke pengunjung serta pengelola tempat usaha agar senantiasa menerapkan prokes, menggunakan masker, menjaga jarak mencuci tangan, mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan sebagai upaya bersama mencehah penyebaran covid-19.

“Kegiatan patroli tripika bertujuan mengurai masyarakat yang berkerumunan di luar rumah. Kita memberikan pemahaman secara santun berdasarkan aturan yang ada,” kata Mulyadi Mone.
Dia menambahkan, pembatasan kegiatan masyarakat dan pembatasan tempat keramaian ini tertuang dalam surat edaran wali kota Makassar nomor: 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.

Dalam surat edaran itu mewajibkan seluruh tempat usaha maupun tempat keramaian di Kota Makassar menerapkan protokol kesehatan (prokes). Buat kegiatan usaha kafe, tempat makan, tempat karaoke, kelab malam, tempat pijat sampai perbelanjaan (mal) diizinkan buka sampai pukul 20.00 Wita. Pembatasan pengunjung hanya 25 persen dari kapasitasnya.
“Bila terbukti adanya pelaku usaha melanggar maka pasti dibuatkan surat perjanjian oleh Satpol PP kecamatan,” tegasnya (arf)

Exit mobile version