Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Rekomendasikan Bentuk Tim Idependen

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Makassar memberikan rekomendasi ke pemerintah kota serta RSUD Daya untuk membentuk tim independen.

Tim independen sengaja dibentuk untuk mendalami soal jasa medik tenaga kesehatan di RSUD Daya.
Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir, mengatakan, pembentukan tim itu merupakan rekomendasi Komisi D ke Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto terhadap berbagai polemik yang ada di rumah sakit milik pemerintah kota.
“Rekomendasi itu diberikan berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD Kota Makassar dengan pihak RSUD Daya. Setidaknya ada enam rekomendasi yang diberikan kepada Wali Kota Makassar,” kata Wahab, kemarin.
Selain itu, kata Wahab, pihaknya juga meminta di internal RSUD Daya membentuk tim tersendiri. Tujuannya untuk membandingkan perhitungan jasa medik tenaga kesehatan.
“Kita usulkan agar dibentuk tim independen untuk mengkaji ulang jasa medik yang tidak melibatkan RSUD Daya, baik pihak managemen maupun tenaga fungsional. Tapi pihak RSUD Daya juga bentuk tim internal sebagai perbandingan,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir.

Jasa medik tenaga fungsional RSUD Daya memang cukup dikeluhkan. Nilainya dianggap tidak memiliki asas keadilan. Besaran yang diterima dinilai terlalu minim. Perlu dilakukan pembenahan.
Wahab menambahkan, tenaga fungsional RSUD Daya menilai perhitungan jasa medik keliru, sebab jasa medik dihitung berdasarkan laba rugi perusahaan di bulan berjalan, bukan dari jumlah kunjungan pasien.
“Ini yang menjadi debat diantara mereka (tenaga fungsional dan pihak managemen). Makanya kami minta bentuk tim independen, sekaligus meminta mereka (RSUD Daya) bentuk tim sendiri yang kemudian kita komplikasi hitungan keduanya,” ujar Wahab.
Olehnya, ia menyarankan kepada Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto agar melakukan revisi terhadap peraturan wali kota (perwali) yang soal jasa medik tenaga kesehatan di RSUD Daya.
“Mereka bukan menuntut TPP, tenaga fungsional di RSUD Daya pun tidak mempersoalkan kalau jasa medik itu dihitung berdasaran proporsi dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Yenni Rahman, juga mengatakan, polemik jasa medik di RSUD Daya bukan perihal nominal. Hanya saja, ia meminta pihak managemen RSUD Daya lebih transparan.”Sebenarnya bukan soal nominal tapi transparansi. Jadi mereka cuma minta transparansi dari pihak managemen,” tegas Yeni.(nug)

Exit mobile version