MAKASSAR HUMDER, BKM — Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar kembali menangkap dua pelaku narkoba jenis sabu Jalan Rappokalling Raya 1 lorong Anggrek Kota Makassar
Paur Subbag Humas Ipda Burhanuddin Karim mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat sering terjadinya penyalagunaan obat terlarang narkoba di Jalan Rappokalling Raya , selanjutnya Satnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan kemudian mengamankan dua pelaku narkoba JB (34) dan RI (34) serta barang bukti tiga 🙏sashet kristal bening”Ungkapnya, Senin (05/07/2021)
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan Mako Polres Pelabuhan Makassar untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang-Undang Nmor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan psiktoropika.” tutup Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar seperti dikutip dari tribratanewspolrespelabuhanmakassar.com. (rls)
