MAKASSAR, BKM — Penyidik Polsek Bontoala menjerat pria berinisial AA (30) dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. AA yang masih berstatus mahasiswa ini terlibat dalam tindak pidana pencurian di kantor Pegadaian Jalan Sunu.
Dia terciduk setelah teridentifikasi identitas dan keberadaannya oleh petugas Polsek Bontoala menindaklanjuti laporan yang diterima.
Menurut Kapolsek Bontoala AKP Syamsuardi, sebelumnya polisi menerima aduan dari kantor Pegadaian Jalan Sunu. Disebutkan jika barang berupa elektronik kantornya dibawa kabur maling.
“Tim Resmob Polsek Bontala kami turunkan melakukan penyelidikan. Hasilnya, aksi pelaku terekamn CCTV. Dari situlah pelaku teridentifikasi. Dia (AA) merupakan nasabah tetap Pegadaian. Aksinya sampai bisa membobol kantor Pegadaian, karena ia kerap berada di kantor tersebut sehingga cukup dikenal. Dia dipercaya keluar masuk. Hanya saja kepercayaan itu disalahgunakan,” terang Syamsuardi, Minggu (4/7).
Orang di kantor Pegadaian sudah percaya terhadap AA hingga diperbolehkan keluar masuk sebagai nasabah tetap. Bahkan saat minta kunci ke petugas, ia diberikan. Namun ternyata kunci itu digandakan dengan tujuan melakukan pencurian.
Dalam aksinya ia berhasil membawa delapan unit gawai dan empat unit laptop yang ada di kantor tersebut. Pihak Pengadaian pun melaporkannya pada tanggal 21 Juni 2021. Dua hari dilakukan penyelidikan hingga akhirnya AA pun berhasil terciduk.
Menurut penuturan AA, dirinya melakukan pencurian lantaran kesal terhadap kantor Pegadaian karena gawai miliknya yang dijaminkan katanya hilang.
“Kata pelaku, dia melakukan pencurian karena kesal dengan pihak Pegadaian. Ia menjaminkan HP miliknya, lalu HP itu dinyatakan hilang. Sementara pihak pengadaian, kata AA, ingin bertanggungjawab apabila gawai itu ditebus dengan harga yang sama. AA menilai itu tidak adil baginya. Meski begitu, dia tetap menjalani proses hukum sebab melakukan pencurian,” pungkas kapolsek. (ish/c)
