Site icon Berita Kota Makassar

Rangkap Jabatan Melanggar, Pilrek Unhas segera Bergulir

MAKASSAR, BKM — Polemik seputar rangkap jabatan yang dilakoni Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu terus berlanjut. Posisinya sebagai komisaris independen di PT Vale Indonesia disebut telah melabrak aturan.

Hal ini mengemuka dalam diskusi Rangkap Jabatan Rektor yang digelar secara daring, Minggu (4/7). Pakar hukum Prof Dr Aminuddin Ilmar, Indraza M Raiz dari Ombudsman Sulsel, dan Ishaq Rahman selaku Humas Unhas menjadi pembicara.
Baik Aminuddin Ilmar maupun Indraza menilai rektor Unhas telah melanggar ketentuan pasal 27 ayat 4 huruf D mengenai rangkap jabatan. Dalam beleid itu jelas disebutkan bahwa rektor tidak boleh menjabat di badan usaha baik di dalam maupun di luar Unhas

Namun, Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas Ishaq Rahman, mengatakan bahwa aturan tersebut masih perlu diinterpretasikan. Terutama di bagian D yang berkaitan dengan badan usaha. Rektor menganggap bahwa ini tidak berlaku. Sehingga definisi mengenai rangkap jabatan itu tidak berlaku ketika jabatan yang dimaksud tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.
“Ketika jabatan eksekutif yang harus menyita seluruh waktu dan dua perhatian, pasti akan ada conflict of interest. Tapi tidak seperti itu. Karena biasanya berpotensi merugikan bagi kepentingan rektor juga, dan beliau juga sudah berkonsultasi sebelumnya. Meminta pertimbangan Majelis Wali Amanat dan menyatakan tidak masalah. Sudah berkonsultasi ke kementerian juga menyerahkan kewenangan ke Majelis Wali Amanat,” terang Ishaq.
Sedangkan dosen Hukum Unhas Prof Aminuddin Ilmar, menjelaskan bahwa jika berbicara soal rangkap jabatan itu bergantung pada aturan norma yang menjadi dasar landasan, sehingga rangkap jabatan itu dimungkinkan dan kemudian juga dilarang. Jika melihat aturan, ada jabatan-jabatan yang memang secara tegas tidak boleh dirangkap, mulai dari presiden, menteri, hingga kepala daerah. Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 itu secara tegas dilarang untuk melakukan rangkap jabatan.
Sehingga bisa menggarisbawahi bahwa sebenarnya rektor Unhas dilarang merangkap jabatan pada badan-badan usaha, baik di dalam maupun di luar Unhas. “Jadi kalau kita mau interpretasi, kita mau tafsirkan pada badan-badan usaha, berarti badan-badan usaha itu adalah badan badan usaha yang berbadan hukum. Menurut saya, kalau mau usaha yang berbadan hukum saja seperti perseroan terbatas atau PT, jadi seorang rektor Unhas kalau kita mau menginterpretasi norma yang ada di ketentuan itu badan badan usaha yang ada di dalam Unhas pun dia tidak boleh melakukan rangkap jabatan,” tandasnya.
Namun terlepas dari hal tersebut, pengawasan pengendalian dan pembinaan pada aturan tersebut diserahkan kepada MWA. “Sekarang bagaimana Majelis Wali Amanat memberikan persetujuan terhadap hal itu. Artinya, kalaupun mau diinterpretasikan, sepanjang norma itu tidak dilakukan perubahan, maka tentu kita menyatakan bertentangan dengan ketentuan pasal 27 ayat 4 huruf D. Seharusnya Majelis Wali Amanat membuat peraturan, untuk menginterpretasikan kalau ada hal-hal yang ada di dalam statuta itu,” bebernya.

Sementara Indraza M Raiz mengakui, bisa saja rektor Unhas melakukan maladministarasi. Maksudnya, perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi. Hal itu juga bermacam-macam, seperti penyimpangan prosedur penyalahgunaan wewenang ataupun juga termasuk kelalaian atau pengembalian kewajiban hukum.

“Di pasal 27 ayat 4, pada badan usaha karena itu kami melihat ada pelanggaran. Namun ketika status PTNBH Unhas diserahkan ke Majelis Wali Amanat, ini mungkin ada potensi juga terjadi dua kali literasi. Kenapa kalau kita melihat lembaga ini ada potensi maladministrasi. Dalam statuta universitas dikatakan bahwa itu dilarang merangkap jabatan, karena disitu ada potensi benturan kepentingan atau vested interest. Kami melihat ada pelanggaran secara etika,” katanya.

Pilrek Unhas

Di tengah-tengah sorotan rangkap jabatan, masa bakti Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu sebagai rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) akan berakhir. Proses pemilihan pun segera bergulir.

Majelis Wali Amanat (MWA) Unhas telah mengesahkan Peraturan Pemilihan Rektor untuk periode 2022-2026.
Proses pengesahan ini berlangsung melalui rapat paripurna MWA yang berlangsung pada Kamis (1/7), pukul 14.00 Wita secara daring melalui aplikasi zoom.

Hadir dalam rapat Ketua MWA Unhas Komjen Pol (Purn) Syafruddin, serta para anggota MWA. Hadir pula anggota tim penyusun peraturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.

Ketua MWA dalam sambutan pembukaannya menjelaskan proses panjang yang telah dilalui oleh tim perumus dalam menyusun peraturan pilrek periode 2022-2026.

“Saya sudah membahas tentang ini beberapa bulan lalu bersama ketua senat dan rektor Unhas. Prosesnya memang sangat panjang. Selain itu, juga menyelenggarakan rapat bersama para anggota MWA lainnya guna menyusun draft peraturan. Kita mengharapkan, apa yang telah disusun dapat menjadi acuan, sehingga dapat menghasilkan rektor yang sesuai harapan sivitas akademik,” jelas Syafruddin.

Sebagai anggota MWA dari unsur alumni, HM Jusuf Kalla mengharapkan rektor mendatang memiliki jiwa kepemimpinan sebagai modal membawa Unhas yang lebih berkualitas. Menurut Jusuf Kalla, pPada kesempatan yang sama, Prof Dwia juga memberikan gambaran mengenai capaian terkini Unhas dalam berbagai aspek. Ia menjelaskan capaian Unhas beberapa bulan terakhir sangat menggembirakan dengan raihan prestasi secara nasional maupun internasional.

Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dipresentasikan draft akhir yang telah disepakati oleh tim perumus. Draft tersebut selanjutnya secara resmi disahkan sebagai Peraturan MWA Nomor 1/UN4.0/2021 tentang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026.

Peraturan MWA ini memaparkan tentang persyaratan calon rektor, panitia pemilihan rektor, serta proses pemilihan dan pengesahan.

Langkah selanjutnya setelah terbitnya peraturan MWA ini adalah pembentukan secara resmi Panitia Pemilihan Calon Rektor (P2CR) yang akan segera bekerja.
Prosesnya akan berlangsung dalam tiga tahapan. Yakni Penjaringan, yang akan dilakukan oleh MWA. Pada tahap ini, MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai bakal calon rektor, dan diserahkan kepada senat akademik.

Kedua proses penyaringan yang akan dilakukan oleh senat akademik. Pada tahap ini, akan dijaring bakal calon rektor yang diterima dari MWA. Sebanyak tiga orang bakal calon rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon rektor oleh senat akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.

Ketiga adalah proses pemilihan dan pengesahan yang akan dilakukan oleh MWA. Tiga orang calon rektor akan dipilih oleh MWA dalam rapat paripurna khusus. Tahapan ini dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemungutan suara.

Jika proses berlangsung melalui pemungutan suara, maka setiap anggota MWA memiliki satu hak suara, kecuali menteri yang memiliki 35 persen hak suara, serta ketua senat akademik dan rektor tidak memiliki hak suara.

Rektor terpilih selanjutnya akan disahkan melalui surat keputusan MWA. Pelantikannya sebagai rektor periode 2022-2026 akan dilakukan paling lambat saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. (ita)

Exit mobile version