Site icon Berita Kota Makassar

BPKSDM Takalar Tunggu Keputusan Mahkamah Agung

TAKALAR, BKM — Sampai saat ini, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Irfan, masih dapat menjalankan tupoksinya sebagai Aparat Sipil Negara (ASN).
Meski saat ini dirinya tengah dibalut dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen negara saat dirinya akan berpindah tugas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto masuk ke Pemkab Takalar.

Dugaan pemalsuan dokumen negara dalam bentuk mengubah Nomor Induk Kepegawaian (NIK) diduga ditempuh Muhammad Irfan guna menghindari proses hukum, saat dirinya menyandang status terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) proyek pengadaan sumur bor di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar.
Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Takalar, Abd Haris Kulle yang dikonfirmasi sekaitan kasus pemberhentian secara tidak hormat yang telah dikeluarkan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) beberapa waktu lalu, mengatakan, sampai saat ini yang bersangkutan (Muhammad Irfan) belum ditindak tegas. Karena yang bersangkutan sedang menempuh jalur hukum ditingkat Mahkamah Agung (MA).
”Sampai saat kami belum melakukan penindakan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan MA seperti yang tertuang dalam surat BKN,” jelas Kepala BPKSDM Takalar, Abd Haris Kulle, beberapa hari lalu.

Sementara itu, Pelaksana tugas harian (Plh) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Takalar, H Muhammad Hasbi, juga membenarkan status Muhammad Irfan sebagai pejabat lingkup Pemkab Takalar. Karena menurut Plh Sekkab Takalar yang bersangkutan sedang menempuh jalur hukum.
”Kita tunggu keputusan Mahkamah Agung, apakah yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak,” ucap H Muhammad Hasbi. (ira/c)

Exit mobile version