JAKARTA, BKM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sering menemukan fakta bahwa nasabah asuransi kerap tidak membaca Syarat dan Ketentuan Berlaku (SKB). Alhasil, klaim yang dilakukan peserta asuransi ada yang ditolak karena tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.
”Dari pelajaran berbagai kasus penolakan klaim yang terkait dengan ketentuan tersebut, maka kami berharap agar nasabah benar-benar membaca dan memahami informasi syarat dan ketentuan yang berlaku, sebelum memutuskan untuk membeli produk asuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi, seperti dikutip dari salah satu media, Senin (5/7).
Menurut Riswinandi, OJK kerap menemukan kasus bahwa nasabah langsung menandatangani formular pernyataan bahwa sudah memahami syarat dan ketentuan produk asuransi, tanpa benar-benar membaca dan mempelajari secara detail apa saja sebenarnya syarat dan ketentuan yang berlaku pada produk asuransi tersebut.
”Sementara dari sisi perusahaan, kami juga sangat berharap agar tenaga pemasar senantiasa menyampaikan informasi yang benar, lengkap, dan jelas,” ujar Riswinandi.
Termasuk, tambahnya, informasi yang terkait dengan hal hal yang dapat mempengaruhi hak pemegang polis dan/atau tertanggung untuk memperoleh pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Dia menuturkan, dalam konteks produk asuransi kesehatan, salah satu pengaturan yang sangat krusial adalah terkait dengan ketentuan pre-existing condition, yang mengatur tentang pengecualian atas kondisi medis yang sudah diderita oleh tertanggung sebelum membeli produk asuransi. (int)

