pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tujuh Bulan Honor Petugas Karantina Belum Dibayar

MAMUJU, BKM — Pemprov Sulbar dinilai lalai karena tidak nengalokasian anggaran APBD 2021 untuk penanganan covid-19. Hal ini dibuktikan dengan belum terbayarnya honor petugas karantina di RSUD Regional Provinsi Sulbar sejak Desember 2020-Juni 2021.

Hal ini berbanding terbalik terhadap arah kebijakan presiden mengenai penanganan covid-19 yang tertuang dalam Inpres No 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan covid-19.
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa TA 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Direktur RSUD Regional Provinsi Sulbar Hj Indahwati Nursyamsi saat dikonfirmasi BKM membenarkan bahwa honor petugas karantina covid-19 di RSUD Regional Sulbar hingga kini belum dibayarkan.
Tunggakan honor yang belum dibayarkam tahun 2020, Pemprov masih berhutang Rp 3,1 miliyar yang didalamnya termasuk belanja medis dan non medis. Angka tersebut belum termasuk Januari-Juni 2021.
Soal kapan akan dibayarkan dr Hj Indahwati belum bisa memastikan. Menurutnya hal ini sudah dibahas pada pertemuan terbatas dengan Sekprov Sulbar, Kepala Badan Keuangan Provinsi Sulbar dan Kepala Bappeda Sulbar di Rujab Sekprov Sulbar baru-baru ini.

”Melalui rapat tersebut disepakati honor yang tertunggak akan dibayarkan di APBD-P 2021,” ujar Indahwati.
Padahal sudah jelas untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas dan penanganan Covid-19, Kementerian Keuangan melalui instrumen transfer ke daerah dan Dana Desa (TKDD) telah mengeluarkan dua peraturan yaitu KMK Nomor 6/PMK/07/2020 tentang penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan dana BOK dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan covid-19 dan PMK Nomor 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil, DAU, dan DID TA 2020 dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Penyaluran tersebut dilaksanakan paling lama tujuh hari kerja setelah KPPN menerima dokumen rencana kegiatan yang telah disetujui oleh Kemenkes dan tercantum dalam sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
Pemkab menyampaikan laporan realisasi penyerapan dana dan capain output kegiatan atas penyaluran dana tersebut kepada Kepala KPPN setempat.

Selain perluasan penggunaan relaksasi penyaluran dimana penyaluran tahap I dilaksanakan tanpa menyampaikan laporan realisasi tahun sebelumnya dengan tidak memperhitungkan sisa dana di RKUD dan penyaluran tahap II dengan persyaratan menyampaikan laporan realisasi tahun 2020. Penyerapan serta penggunaan tahap I dan memperhitungkan sisa dana di RKUD tahun anggaran sebelumnya (persyaratan tahap I digeser menjadi persyaratan tahap II). (rls)




×


Tujuh Bulan Honor Petugas Karantina Belum Dibayar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link