BULUKUMBA, BKM — Bupati Bulukumba HA Muchtar Ali Yusuf merespon terhadap pandangan umum fraksi atas tiga buah Ranperda serta jawaban fraksi terhadap pendapat Bupati atas Ranperda inisiatif DPRD Bulukumba di Gedung DPRD Bulukumba, Senin (5/7). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bulukumba H Rijal.
Wabup Edy Manaf saat membacakan jawaban bupati memaparkan secara berurutan jawaban atas pertanyaan serta masukan dari fraksi – fraksi dari paripurna sebelunya.
Poin pertama terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, Wabup menjelaskan jawaban Bupati salah satunya, yakni mengenai fungsi serumpun dan keterkaitan fungsi dalam penggabungan OPD, dimana dapat dijelaskan bahwa dalam hal pembentukan dan penggabungan perangkat daerah tentunya harus tetap memperhatikan perumpunan agar tidak terjadi tumpang tindih. Demikian halnya fungsi penunjang urusan pemerintahan yang digabung dengan badan lain.
“Hal ini diharapkan dapat menghemat anggaran yang digunakan, namun pelayanan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan harapan”, jelas Wabup.
Poin terkait dengan Ranperda Kerjasama Desa dimana Wabup mengapresiasi penyampaian saran dan masukan dari para Fraksi yang akan dijadikan bahan pertimbangan sehingga Ranperda tersebut diharapkan dapat mendatangkan manfaat dalam upaya mewujudkan desa mandiri sebagaimana yang telah menjadi Misi Pemerintah Daerah dalam membangun Desa Mandiri untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pemkab mengapresiasi penyampaian saran dan masukan dari seluruh fraksi di DPRD dan menjadi bahan pertimbangan dan masukan yang sangat berharga dalam pembahasan selanjutnya”, ucap Edy.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 jelas Wabup menyampaikan terkait anggaran makan minum RSUD H Andi Sulthan Daeng Radja telah dilakukan audit oleh Inspektorat. Atas rekomendasi tersebut ditindaklanjuti manajemen RSUD. Pemberian remunerasi yang belum berjalan dengan optimal dikarenakan proses pembagian jasa antara medis dan non medis terkait indeks point pembagian jasa yang masih menunggu hasil perhitungan yang menjadi kesepakatan bersama sesuai ketentuan yang berlaku.
Wabup menambahkan jawaban dan penjelasan ini diharapkan dapat tercipta kesamaan persepsi yang sejalan antara Pemerintah Daerah dan DPRD, khususnya dalam menyikapi persoalan dan menemukan solusi secara bersama -sama. (min/C)
