Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Minta Tertibkan

PERBEDAAN biaya parkir di beberapa tempat dianggap cukup meresahkan. DPRD Kota Makassar pun dengan tegas mengingatkan kepada Perumda Parkir Makassar Raya untuk melakukan penertiban.
Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin, mengaku menyayangkan masih ada biaya parkir yang dipungut melebihi biaya yang ditetapkan dalam regulasi.

Ia dengan tegas mengatakan, jika hal itu merupakan pungutan liar, dan Perumda Parkir harus segera bertindak.
“Ini warning bagi Perumda Parkir. Kerja lah! Turun di lapangan. Jangan cuma di kantor saja,” tegas William.
Ia menambahkan, masyarakat saat ini bukan hanya mengeluhkan tentang berapa biaya yang harus dibayarkan. Namun juga soal keadilan. Apalagi fasilitas yang didapatkan di tempat lainnya juga sama saja.
“Masyarakat sekarang kan juga bicara tentang keadilan. Jangan sampai ada perbedaan-perbedaan. Sedangkan fasilitas ataupun yang didapatkan itu sama. Jadi ini warning untuk segera melakukan penertiban hal-hal seperti itu,” tambahnya.
William mengungkapkan jika dalam bulan ini pihaknya akan segera memanggil Perumda Parkir Makassar Raya. Selain soal perbedaan biaya parkir, pihaknya juga akan mengevaluasi soal makin banyaknya parkir liar di Makassar.
“Insyaallah dalam bulan ini kita akan evaluasi. Kita akan panggil Perumda Parkir. Kita akan pertanyakan juga termasuk titik-titik itu. Saya lihat juga ini kan makin tambah banyak juga parkir-parkir liar,” tegasnya.
Intinya William mau jika semua biaya parkir harus sama, sesuai dengan regulasi. Tidak boleh ada perbedaan. Jika ada perbedaan, hal itu dianggapnya sebagai pungli dan harus ditindak.
“Jadi semua harus sama, sesuai dengan regulasi. Tidak boleh ada perbedaan. Kalau ada perbedaan, itu namanya pungli,” tutupnya.

Terpisah, Angga Reksa, selaku pengguna jasa parkir kendaraan mengaku, menjadi kewajaran bila masyarakat memprotes harga jasa parkir yang membingungkan. Ada meminta harga dua ribu rupiah dan ada juga meminta tiga ribu rupiah. Pembagian tarif jasa parkir yang berbeda di sejumlah titik tentunya cenderung merugikan masyarakat.
“Tentu dengan adanya tarif jasa parkir berbeda-beda itu merugikan masyarakat sebagai konsumen atau pengguna jasa parkir. Apalagi kalau tarifnya tidak wajar,” keluhnya.
Seharusnya PD Parkir Makassar Raya, lanjut Angga, hanya menetapkan satu tarif jasa parkiran saja yang berlaku di semua titik di Kota Makassar. Lalu memperhatikan tempat parkiran kendaraan agar aman dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.

“Kemudian kami minta PD Parkir harus masif melakukan pengawasan dan evaluasi jukir yang menarik tarif parkir. Jangan sampai ada oknum menarik tarif melebihi aturan,” tegasnya. (arf)

Exit mobile version