Site icon Berita Kota Makassar

Dirjen Pajak Incar Youtuber dan Selebgram

MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) terus mencari potensi pendapatan pajak dari berbagai sektor.

Salah satu yang saat ini tengah dibidik adalah pajak penghasilan dari para youtuber dan selebgram yang bermukim di wilayah Sulselbartra.
Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian DJP Sulselbartra, Wawan Ridwan, mengatakan, saat ini, banyak orang, terutama dari kalangan muda yang terjun menjadi youtuber dan selebgram.
Wawan, bagi mereka yang sudah eksis dan terkenal, pengasilan yang diperoleh sangat besar.
“Karena itu, kami menyisir dan mencari youtuber yang ada di wilayah kita, ” ungkapnya dalam kegiatan Media Gathering yang digelar di Hotel Mercure, Makassar, Selasa (6/7).

Dia melanjutkan, saat ini, pihaknya sudah mendeteksi sekitar 20 youtuber dan selebgram dengan penghasilan cukup besar. Jika dikalkulasi, total pendapatan 20 youtuber tersebut mencapai sekitar Rp930 juta setahun.
“Jadi memang potensi pajak di sini sangat menjanjikan. Potensinya cukup bagus dan besar. Sehingga kita secara teknis melakukan pengecekan di lapangan, ” jelas Wawan.
Pihaknya mulai melakukan penelusuran sejak tahun 2020 lalu. Para youtuber dan selebgram tersebut dicek apakah sudah mengantongi NPWP atau belum.
Sejauh ini, kata dia, baru satu orang yang terdaftar dan mulai melakukan proses pembayaran pajak.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Hantriono Joko Susilo menjelaskan penerimaan Pajak Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) Semester I Tahun 2021 atau mencapai Rp 5,626 triliun.
Angka tersebut meningkat 3,07 persen year to date (ytd) dari pencapain periode sama tahun 2020 sebesar Rp 5,45 triliun.

Target penerimaan pajak yang diamanahkan ke DJP Sulselbarta hingga akhir tahun 2021 sebesar Rp 14,5 triliun.
Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan penggalian potensi pajak lainnya agar pendapatan negara di sektor pajak terus mengalami peningkatan. Termasuk melakukan penggalian potensi wajib pajak potensial, penggalian potensi pelaksanaan penegakan hukum, serta kerja sama dengan pemerintah daerah.
Ia juga menyampaikan terkait rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.
Tercatat sampai dengan 30 Juni 2021 kepatuhan wajib pajak formal mencapai angka 612.151 SPT dari target 761.152 SPT atau sebesar 80,42 persen. (rhm)

Exit mobile version