Site icon Berita Kota Makassar

Antisipasi Tumpahan Warga Makassar, Tempat Ibadah Tetap Buka

GOWA, BKM — Mulai Sabtu 10 Juli 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Kebijakan ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. Pemkab Gowa kembali memberlakukan sanksi sesuai Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, terkait penerapan PPKM mikro ini, dirinya bersama Forkopimda telah melakukan rapat. “Kami sudah sepakat untuk memberlakukan PPKM mikro untuk mengantisipasi tumpahan masyarakat Makassar ke Gowa. Karena Makassar memberlakukan PPKM dengan menutup semua tempat-tempat umum pada jam 17.00 Wita. Untuk mengantisipasi tumpahan itu, maka mulai Sabtu ini kita akan berlakukan PPKM mikro. Jadi semua tempat-tempat di Gowa hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00 Wita atau jam tujuh malam,” ujar Adnan di sela pemantauaan vaksinasi massal di halaman kantor camat Barombong, Rabu (7/7).

Ia melanjutkan, Jumat besok pemkab akan lakukan sosialisasi selama tiga hari ke depan. “Dan hari Sabtu, kita mulai apel bersama Forkopimda. Setelah itu ada tim yang saya pimpin, ada tim yang dipimpin Pak Wabup, Pak Ketua DPRD, Pak Kapolres, Bu Kajari, Pak Dandim, Pak Ketua Pengadilan Negeri. Semua tim ini akan turun melakukan razia. Jadi siapa-siapa yang kita temukan tidak mematuhi aturan PPKM mikro diberlakukan, maka akan diberi sanksi tegas sesuai perda wajib masker,” tegas Adnan.
Khusus tempat ibadah tidak akan ditutup. Tapi yang ditiadakan adalah kegiatan-kegiatan keagamaan yang sifatnya kajian dan semacamnya.

“Masjid-masjid dan tempat ibadah lainnya boleh dibuka, tapi kapasitas jamaahnya hanya dibatasi (bukan ditutup) karena kita bukan lakukan PPKM darurat, tapi hanya PPKM mikro. Jadi masjid dan gereja bisa buka dengan ketentuan kapasitas jamaahnya dibatasi hanya 25-50 persen dan menerapkan prokes. Yang kita tiadakan adalah kegiatan kajian. Semua kegiatan yang berkaitan acara sosial, seni, dan budaya ditiadakan. Bahkan untuk kegiatan pemkab yang sifatnya tatap muka ditiadakan,” terang Adnan lagi.
Sementara untuk pesta pernikahan atau hajatan lainnya tetap diperbolehkan, namun jumlah undangan dibatasi hingga 25 persen saja dan wajib prokes. Jika ada yang melanggar ketentuan ini selama PPKM mikro maka akan disanksi sesuai Perda No 2 tahun 2020. (sar)

Exit mobile version