Site icon Berita Kota Makassar

Bupati Perketat PPKM

MAKALE, BKM — Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung memperketat Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Tator.

Dalam surat edaran (SE) yang diteken Theofilus Nomor 235/VII/2021/Setda, tertanggal 6 Juli 2021 ditegaskan mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat. Mentindak lanjuti hasil pertemuan Forkopimda bersama Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, Senin (5/7) kemarin ditetapkan mulai (6-21/7) diberlakukan PPKM.

Kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi/akademi dilakukan secara daring. Kegiatan sosial kemasyarakatan antara Iain seperti rambu tuka’ dan rambu solo’ serta kegiatan yang bersifatnya berpotensi membuat kerumunan untuk sementara ditunda.
Aktivitas ibadah dilaksanakan di rumah (virtual), objek wisata ditutup sementara, kegiatan restoran dan rumah makan menyajikan makan-minum dilakukan pembatasan kapasitas 50 persen dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat hiburan dan Cafe hanya beroperasi sampa jam 21 00 Wita. Kapasitas maksimal 50 persen tetap menerapkan prokes, dan angkutan umum, armada bus pribadi, kendaraan dinas tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas penumpang 50 persen dari tempat duduk yang tersedia. Sementara angkutan AKDP sopir maupun penumpang wajib menunjukan rapid antigen (non reaktif).
Pembatasan lain diatur yakni jam operasional untuk pasar hanya sampai jam 11.00 Wita, khusus hari pasar tertentu sementara ditiadakan. Toko, Super market, kios tetap diizinkan beroperasi sampai jam 18.00 Wita, dan bagi pedagang dari luar daerah hanya diizinkan untuk bongkar muatan atau dropping dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sistem kerja ASN tetap mengacu SE Gubernur Sulsel Nomor 800/6219/B.Org tanggal 30 Juni 2021. (gus/C)

Exit mobile version