PAREPARE, BKM — Tim Satgas covid-19 menggelar operasi yustisi dibeberapa tempat umum disertasi sanksi denda bagi warga yang melanggar akibat tidak mematuhi protokol kesehatan.
Ada dua sanksi yang diberikan kepada para pelanggar yakni sanksi denda Rp 50 ribu bagi warga pelanggar prokes dan sanksi sosial tiga jam dipekerjakan membersihkan area sekitar tempat operasi yustisi.
Sekdis Satpol PP Kota Parepare Andi Ulfa Lanto disela-sela operasi yustisi di Kecamatan Bacukiki Barat mengatakan siapapun yang tidak menggunakan masker keluar dari rumah dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu. Begitu keluar dari rumah pake masker itu harga mati.
”Kita lakukan penegakan hukum kepada pelanggar Prokes sesuai Perwali nomor 31 tahun 2020 dan SE No 13 tahun 2021 bagi pelanggar prokes dikenakan sanksi denda Rp 50 ribu dan sanksi sosial bagi pelanggar prokes yang tidak membawa uang,” jelas Ulfa.
Sanksi sosial bagi yang tidak membawa uang diganti dengan bekerja selama tiga jam membersihkan pada tempat umum yang sudah disiapkan oleh tim Satgas covid-19. (mup/C)
