MAROS, BKM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros melakukan pembatasan pelayanan administrasi kependudukan mulai 7 Juli 2021. Hal itu dilakukan setelah melihat perkembangan kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Maros cenderung meningkat.
Kadisdukcapil Maros, Eldrin Saleh Nuhung, saat dihubungi BKM, mengatakan, pembatasan ini dilakukan sebagai solusi agar masyarakat tidak berkerumun saat melakukan pengurusan administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP elektronik, kartu keluarga.
”Melalui pembatasan ini, pengurusan administrasi kependudukan tidak lagi menimbulkan kerumunan,” katanya, Rabu (7/7).
Dijelaskan tiap kecamatan akan diberikan jadual hari tertentu, sehingga tidak menumpuk dan semua bisa mengantisipasi penyebaran Covid-19. Adapun jadual pelayanan di Disdukcapil Maros pada hari Senin untuk Kecamatan Mandai, Moncongloe dan Tompobulu.
Selasa untuk Kecamatan Maros Baru, Marusu dan Tanralili, Rabu untuk Kecamatan Bontoa dan Lau. Kamis untuk Kecamatan Simbang dan Bantimurung. Jumat khusus untuk warga Kecamatan Turikale.
”Untuk Kecamatan Camba, Mallawa dan Cenrana bisa langsung mengurus administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Cenrana khusus pada hari Senin dan Rabu,” tuturnya seraya menambahkan, pembatasan ini belum bisa ditentukan hingga kapan diberlakukan.
Sementara Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan, sebelumnya sudah diluncurkan pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Cenrana. Pelayanan administrasi tersebut meliputi Camba, Cenrana dan Mallawa. Sehingga semakin memudahkan warga dan tidak perlu jauh-jauh lagi ke Disdukcapil Maros lagi.
Ia juga terus mengingatkan masyarakat agar taat dan patuh pada protokol kesehatan agar hal yang tidak diinginkan yakni lonjakan kasus Covid di Maros bisa dihindari. (ari/c)
