MAKASSAR, BKM — Dua orang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polrestabes Makassar, masing-masing bernama Ibnu dan Wandi, berhasil ditangkap dan diamankan anggota Polsek Panakkukkang di wilayah Toddopuli, Selasa (6/7).
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, mengemukakan, berdasarkan laporan dari Polsek Panakkukang, kedua tersangka merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor) di wikayah hukum Polrestabes Makassar.
Setelah diinterogasi sementara ini tersangka baru mengakui perbuatannya melakukan aksi di empat TKP berbeda di wilayah Jalan Toddopuli. Dalam aksinya, pelaku melakukan dengan cara lebih dulu mengintai sepeda motor warga yang parkir di depan rumah tidak terkunci leher.
Kemudian pelaku mendekati motor lalu mengambil dan mendorong pelan-pelan layak motornya sendiri sampai di tempat persembunyian hasil motor curian di Jalan Toddopuli.
Di tempat tersebut, pelaku kemudian mempretelinya lalu membuat kunci serep atau kunci palsu. ”Diimbau kepada masyarakat selalu waspada dan memarkir motornya di depan rumah kunci leher dulu baru masuk ke dalam rumahnya. Karena para residivis pencurian sepeda motor mulai berkeliaran dan mengincar sepeda motor yang tidak terkunci leher,” pesan AKP Lando. (jul)

