Surat edaran Wali Kota Makassar yang berdasar dari instruksi Kemendagri memantik “rasa ketidakadilan” di tengah masyarakat. Menyikapi hal itu, Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto bersama Kapolrestabes Kombes Pol Witnu Urip Laksana serta pihak terkait langsung melakukan pengkajian ulang terkait surat edaran terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), khususnya pada poin 7 dan 10.Hasilnya, selama PPKM tidak ada lagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi sementara waktu.
“PPKM di Makassar sudah enam kali berjalan. Dan kali ini dari Kemenkes kita (Kota Makassar) dimasukkan dalam zona oranye). Makanya, dalam pasal instruksi Kemendagri untuk sementara waktu aktivitas di tempat ibadah tidak dibolehkan. Tapi ini bersifat imbauan,” ujar Danny di kediamannya, Rabu malam (7/7).
Danny pun tidak mau mengambil keputusan sepihak. Ia mengkaji berdasar data yang valid dari para ahli epidemiolog. Dalam diskusinya, Danny menyebut peran tim detektor yang dikerahkan agar dapat menilai zona per RT.
“Mencegah dari awal wabah covid-19 ini lebih baik daripada harus menunggu kejadian seperti di Jawa, Bali, dan India. Tim detektor ini akan menilai RT mana yang zona hijau, oranye dan merah. Kalau merah pasti kita tutup dan akan ditracing serta treatment hingga pulih dan mendapat predikat zona hijau,” sebut Danny.
Danny juga mengatakan tak ada larangan adzan di dalam surat edarannya. Hanya saja diimbau untuk lebih baik salat di rumah sambil menunggu sementara waktu virus ini dapat ditekan penyebarannya.
Sementara, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, mensupport penuh langkah yang diambil Danny. Katanya, masyarakat tidak perlu kaku menanggapi surat edaran wali kota. Karena misi utamanya yakni keselamatan warga Makassar.
“Pertama, sudah sepakat dengan Pak Wali. Makassar zona oranye. Pak Wali membuat surat edaran berdasar instruksi pusat. Di mana membatasi ruang dan jam operasional. Saya harap tidak ditanggapi kaku. Kita akan kaji dan mengevaluasi perkembangan situasi di lapangan. Khususnya poin nomor 7 dan 10,” jelasnya.
Tak hanya itu, Witnu akan mengerahkan anggotanya untuk meninjau langsung lokasi THM dan sejenisnya guna menginbau penutupan sementara waktu. “Tiga fokus utama kami yakni untuk kegiatan- kegiatan PPKM, yang kedua non PPKM. Kita akan menggerakkan TNI dan Polri serta pemkot untuk melakukan pendisplinan-pendisplinan protokol kesehatan,” paparnya.
Sembari itu, Witnu juga menekankan pentingnya vaksinasi massal yang efektif menekan penyebaran penularan virus covid 19, cepat membentuk herd immunity, melindungi orang lain dan masyarakat dapat beraktivitas seperti biasanya agar ekonomi dapat menggeliat kembali.
“PPKM ini dilakukan untuk kebaikan masyarakat. Dan jangan lupa untuk vaksin, serta mematuhi tetap protokol kesehatan, agar kita cepat bisa mencapai zona hijau dan kita kembali bisa beraktivitas seperti biasa,” pungkas Witnu. (rhm)
