Site icon Berita Kota Makassar

Wali Kota Berlakukan PPKM

PAREPARE, BKM — Satgas covid-19 Kota Parepare kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dengan adanya instruksi menteri dalam negeri bernomor 17 tahun 2021 mengenai PPKM berbasis mikro.
SE PPKM Kota Parepare melahirkan 16 poin aturan dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Parepare.
SE tersebut tak jauh beda dengan SE sebelumnya, mewajibkan, menerapkan, dan mematuhi Prokes secara ketat, mematuhi 5 M, yakni. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta intraksi.

Wali Kota Parepare HM Taufan Pawe mengatakan sejauh ini kasus covid-19 di Kota Parepare cukup memprihatinkan. Aturan PPKM kembali diperketat.
”Jika kembali pada zona hijau, bahkan penyebaran covid-19 di Parepare pernah menyentuh angka 0,02 persen tentu kita kembali longgarkan,” ujar Taufan.
Meski kembali diperketat PPKM Parepare tidak melarang aktipitas masyarakat dari berbagai aspek baik dari sisi ekonomi maupun aktipitas ibadah.

Bagi pengelola swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lainnya wajib mematuhi dan menerapkan prokes secara ketat melakukan aktivitas sampai pukul 21,00 Wita.
”Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan sementara layanan pesanantar sampai pukul 22,00 Wita,” jelasnya. (mup/C)

Exit mobile version