pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Adnan Temukan Warga Makassar Ngopi di Gowa

Hari Pertama PPKM Mikro

GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang mulai diterapkan sejak Sabtu (10/7). PPKM mikro ini menjadi satu komitmen Pemkab Gowa bersama Forkopimda guna menutup kran aliran corona virus disease 2019 (Covid-19) masuk ke Gowa.

Melaju pesatnya Covid-19 di Indonesia melalui varian baru delta membuat seluruh wilayah Indonesia memperketat diri salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Gowa. Upaya tolak Covid masuk ke Gowa dilakukan dengan mendorong vaksinasi massal pada kelompok masyarakat dan pengetatan PPKM mikro yang saat ini sementara berlangsung.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat menjadi narasumber Podcast bertema ‘Kondisi Terkini Penanganan Covid-19 dan Strategi Akselerasi Vaksinasi Covid-19 Kabupaten Gowa’ yang dilaksanakan Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sulawesi Selatan secara live melalui akun instagram Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Sabtu malam.
Adnan menyebutkan, saat ini kasus di Sulsel selama beberapa hari belakangan mengalami peningkatan yang cukup signifikan sehingga harus ada langkah percepatan dalam penanganan Covid-19.

”Berbicara mengenai penanganan covid19 di Gowa, kita telah melakukan berbagai cara mulai dari PSBB kemarin, gerakan sejuta masker, perda wajib masker dan penerapan protokol kesehatan serta sekarang melakukan vaksinasi massal dan ikut melakukan pengetatan PPKM,” kata Adnan.
Khusus pada upaya memperketat PPKM mikro ini dilakukan karena Kota Makassar melakukan PPKM mikro dengan sangat ketat sehingga pihaknya merasa perlu menyesuaikan. Kita tidak ingin tumpahan warga Kota Makassar datang ke Kabupaten Gowa, sehingga menimbulkan risiko yang cukup tinggi,” jelasnya.
Pengetatan PPKM mikro yang dilakukan di Kabupaten Gowa akan berlaku selama 10 hari kedepan, namun sebelumnya Pemkab Gowa telah turun melakukan razia sosialisasi di tempat umum, rumah makan, rumah ibadan dan lainnya sebelum pemberlakuan.

”Kami telah membagi tim dengan Forkopimda dan turun langsung melakukan patroli dan sosialisasi, dan ternyata memang banyak masyarakat Makassar yang datang ke Gowa karena alasannya kegiatan sudah tutup jam lima sore maka memilih menyeberang ke Gowa,” ungkap Adnan terhadap hasil razianya.
Adnan mengatakan, Gowa merupakan daerah penyangga Kota Makassar dan 45 persen masyarakat Gowa beraktivitas di Makassar, yang mengakibatkan interaksi satu dengan lainnya sulit terbendung. Sehingga menurutnya, dari berbagai penanganan yang dilakukan cara yang paling tepat saat ini yakni pendisiplinan masyarakat dan vaksinasi.
”Kuncinya hanya dua, yaitu pendisiplinan masyarakat dan vaksinasi. Jika kita bersama-sama mulai dari pemerintah, TNI, Polri, ormas, media dan unsur lainnya memberikan pengetahuan ke masyarakat untuk disiplin terhadap protokol kesehatan maka Insyaa allah kita bisa segera memutus mata rantai penularan covid19 di samping itu melakukan ikhtiar dengan mengikuti vaksinasi,” tambah Adnan.
Saat ini, kata Adnan, Pemkab Gowa melakukan vaksinasi massal di 18 kecamatan dengan menargetkan 1.000 orang divaksin dalam satu kecamatan. Hal ini kata Adnan untuk membantu pemerintah pusat dalam melakukan percepatan vaksinasi.

”Kita mulai Rabu kemarin melakukan vaksinasi massal dimana dalam sehari di dua kecamatan dengan menargetkan 1.000 satu kecamatan. Sehingga dalam sehari mampu menvaksin 2.000 orang di dua kecamatan. Covid adalah musuh kita bersama. Karenanya, kita harus perangi bersama dengan cara kita kompak disiplin prokes,” katanya.
Meski begitu, kendala akan terus ditemui, kata Adnan, dalam melakukan penanganan di lapangan. Karena karakter masyarakat di Gowa ada tiga, yakni ada yang tanpa diberitahu inisiatif tinggi karena mengikuti perkembangan. Kedua nanti diberitahu baru menggunakan masker, dan ketiga biar diberitahu tidak mendengar. Inilah yang menjadi kendala. Sehingga cara satu-satunya adalah ketegasan dan langkah konkret. Yaitu ada sanksi dan sudah punya perda yang mengatur sanksi di dalamnya. (sar)




×


Adnan Temukan Warga Makassar Ngopi di Gowa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link