MAKASSAR, BKM–Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk 11 jenis obat terapi covid-19. Langkah itu dilakukan, agar tidak terjadi kenaikan harga dari obat tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, dr Ichsan Mustari, mengatakan, penetapan harga untuk 11 obat terapi covid, agar masyarakat tahu standar harganya. Selain itu, bisa melaporkan ke BPOM jika ada permainan harga.
Untuk pengawasan obat, jelas Ichsan, dilakukan oleh dinas terkait di daerah masing-masing, bersama dengan BPOM dan tentu mereka memiliki waktu untuk mengechek di apotek.
“sejauh ini kondisi permintaan obat-obat ini masih stabil, hal ini dikarenakan kondisi Sulsel yang berbeda dengan pulau Jawa dan Bali,” ungkap Ichsan Mustari, akhir pekan lalu.
Sementara itu Kiki pemilik apotek yang terletak di kelurahan Macini Gusung, mengatakan, sebelumnya sempat menjual obat tersebut, tapi itu dijual dengan resep dokter. Namun, Kiki mengaku sudah tidak menjual obat seperti itu lagi.
Seperti diketahui harga obat terapi covid-19 yang dimasukkan diantaranya, Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp22.500 per tablet, Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp510.000 per vial, Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp26.000 per kapsul, lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp3.262.300 per vial,lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp3.965.000 per vial.
Termasuk obat lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp6.174.900 per vial, Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp7.500 per tablet, Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp5.710.600 per vial, Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp1.162.200 per vial, Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp1.700 per tablet, serta Azithromycin 50O mg (Infus) Rp95.400 per vial. (jun)
