Site icon Berita Kota Makassar

IPI: Calon Kepala Daerah Harus Main di Pileg

PEMERHATI politik dari Indeks Politika Indonesia (IPI) Suwadi Idris Amir menanggapi pernyataan RMS, Darmawangsyah Muin dan Amir Uskara.
Menurut Suwadi, pemerintah dan DPR sudah sepakat terkait waktu penyelenggaranaan Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024. Dalam keputusannya, penyelengaraan pileg dan Pilpres disepakati digelar pada 28 Februari 2024, sedangkan untuk Pilkada digelar 27 November 2024.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil konsinyering antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta DKPP beberapa waktu lalu.

Ada empat poin kesepakatan, yakni pemungutan suara Pileg dan Pilpres 28 Februari 2024, pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024, tahapan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni Maret 2022, dan dasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Suwadi mengatakan jarak antar pileg dan pilkada cukup jauh yang membuat para eliet yang berfikir untuk bertarung pada pilkada mendatang harus ikut bekerja di pileg.
“Jadi kalau calon walikota, bupati dan gubernur yang tidak main di pileg dia bisa ketinggalan kereta karena orang yang mau maju pasti dominan bermain disitu, dia pasti sudah berkontribusi ke partai sehingga untuk meyakinkan partai agar mengusung dia tidak susah,” ucap Suwadi.
Bahkan, para eliet non parpol yang juga berpikirin ikut bertarung pada pilkada juga harus ikut memberikan kontribusi pada pileg mendatang.

“Jadi calon yang non parpol atau bukan kader parpol itu harus berkontribusi di pileg karena saya yakin sekali orang yang menatap pilkada akan sudah bermain di pileg 2024 karena hasil dari pemilu 2024 ini yang dijadikan penentu untuk maju di pilkada gubernur dan bupati walikota,” ujarnya. (rif)

Exit mobile version