pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satgas Patroli dan Tindak Pelanggar Prokes

BULUKUMBA, BKM — Tim Satgas Covid-19 Bulukumba melaksanakan patroli dan operasi penegakan protokol kesehatan, sebagaimana yang diatur dalam SE Bupati Bulukumba Nomor :188.6/1225/pem tanggal 6 Juli 2021 Tentang Pengendalian Penularan Wabah Covid-19 di Kabupaten Bulukumba.

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran A. Baso Bintang saat memimpin operasi pada Sabtu malam (10/7, menjelaskan operasi yang dilakukan dalam rangka penertiban aktifitas masyarakat terutama pada tempat-tempat warga masyarakat sering berkumpul seperti cafe, warkop dan rumah makan, dan tempat perbelanjaan terutama pada batas waktu yang ditentukan yakni pukul 20.00 Wita.

Petugas melakukan patroli dan jika mendapati ada yang buka melewati batas waktu yang ditentukan maka akan diberikan teguran dan meminta agar segera menghentikan aktifitasnya. Selain tim juga mengingatkan terkait pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari ketersediaan kapasitas tempat.
Dalam beberapa hari ini kami banyak memberikan sosialisasi dan edukasi penegakan protokol kesehatan. Sanksi tegas diberlakukan jika sudah diberikan teguran kemudian tidak diindahkan maka ada sanksi yang dapat diterapkan berdasarkan Perkab Bulukumba Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pedoman operasional penerapan Prokes. (min/C)



×


Satgas Patroli dan Tindak Pelanggar Prokes

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link