MAKASSAR, BKM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel dalam waktu dekat akan menertibkan rumah dinas mantan pejabat di bilangan Jalan Hertasning, Makassar.
Penertiban ini sesuai amanah peraturan daerah.
Satpol PP Sulsel sebagai salah satu OPD lingkup Pemprov Sulsel saat ini fokus dalam pengamanan aset Pemprov Sulsel.
Setelah melakukan penertiban lahan sekira belasan Ha, berupa lahan pertanian di Paunaga Kabupaten Gowa, dalam waktu dekat ini satpol PP Sulsel bersama BKAD Sulsel akan melakukan penertiban aset lahan pertanian di Bulukumba dan sejumlah kabupaten lainnya.
“Bukan hanya itu, Senin (12/7), hari ini, personel satpol PP Sulsel akan melakukan penertiban rumah dinas di bilangan Jalan Hertasning Makassar. Ini sesuai dengan rekomendasi KPK, BPK dan Inspektorat untuk terus memanfaatkan aset sebaik baiknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Ops Trantib Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib, Minggu (11/7).
Sekadar diketahui, berdasarkan data dari Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, ada tiga rumah dinas di Jalan Hertasning saat ini masih dikuasai oleh mantan pejabat eselon II Pemprov Sulsel.
“Inilah yang menjadi perhatian dan fokus satpol PP Sulsel untuk melakukan penertiban. Sudah kami layangkan surat untuk pengosongan. Tapi sampai saat ini belum ada itikad untuk meninggalkan rumah dinas ini. Padahal rekomendasi KPK harus dikuasai kembali oleh Pemprov Sulsel dan dimanfaatkan sebaik baiknya sesuai aturan,” ujar Sultan.
Bukan hanya persuratan sebagai sebuah SOP (Standart Operations Procedure) dari satpol, tapi, lanjut mantan Kabid Diklat Kepemimpinan BPSDM Sulsel ini, satpol juga telah melakukan menurunkan negosiator secara persuasif.
Namun, proses negosiasi tersebut tampaknya belum ditanggapi secara positif oleh penghuni ilegal rumah dinas tersebut.
“Puluhan tahun ditempati rumah dinas tapi sampai sekarang belum ditinggalkan. Inilah yang menjadi temuan BPK Inspektorat dan KPK. Inilah yang kami akan tertibkan,” tegas Sultan.
Namun Sultan Rakib tidak merinci nama-nama mantan pejabat pemprov yang masih menguasai rumah dinas atau aset Pemprov Sulsel.(jun)

