pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Kriteria Sektor Usaha akan Dapat Perpanjangan Insentif Pengurangan

JAKARTA, BKM — Setidaknya ada dua kriteria sektor usaha yang akan mendapatkan perpanjangan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 hingga akhir 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengungkapkan, sektor penerima insentif angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat akan berkurang dibandingkan jumlah yang tercantum dalam PMK 9/2021.
”Insentif PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran untuk PPh Pasal 25, dan restitusi dipercepat PPN, diberikan pada sektor-sektor terpilih,” katanya.
Kriteria pertama adalah sektor usaha tersebut terdampak pandemi Covid-19 sangat dalam hingga saat ini. Pemerintah memasukkan sektor-sektor tersebut dalam kategori slow starter karena pemulihannya masih membutuhkan waktu cukup lama dan tergantung pada perbaikan mobilitas masyarakat.

Kriteria kedua adalah sektor yang terdampak pandemi cukup besar dan keberadaannya dibutuhkan seluruh masyarakat. Selain mengenai kriteria sektor usaha penerima perpanjangan waktu insentif pajak, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak, rencana pengenaan pajak karbon, serta ketentuan baru tenggat pembayaran cukai berkala pengusaha pabrik.

Pemerintah juga telah menyortir 5 sektor usaha yang layak memperoleh perpanjangan, yakni jasa pendidikan; jasa kesehatan; sektor angkutan darat, air, dan udara; penyedia jasa akomodasi; serta konstruksi.
Febrio Kacaribu menilai, sektor usaha jasa akomodasi dan angkutan tergolong slow starter karena pemulihan sangat tergantung pada mobilitas masyarakat. Sementara sektor jasa pendidikan dan jasa Kesehatan memiliki kaitan erat pada masyarakat secara luas. Adapun untuk sektor konstruksi, menurutnya, juga memiliki kontribusi besar perekonomian.
”Karena sektor ini berdampak sangat besar pada perekonomian dan tenaga kerjanya juga sangat banyak,” ujarnya.
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak pada semester I/2021 senilai Rp557,77 triliun atau tumbuh 4,89 persen dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi itu juga setara dengan 45,36 persen terhadap target Rp1.229,59 triliun.

Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengatakan, data penerimaan pajak tersebut terus menunjukkan tren perbaikan. Hingga Juni 2021. Hanya PPh nonmigas yang masih minus sedangkan jenis pajak lainnya sudah mencatat pertumbuhan positif. (int)



×


Dua Kriteria Sektor Usaha akan Dapat Perpanjangan Insentif Pengurangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link