MAMUJU, BKM — Keseriusan Pemprov Sulbar terkait penanganan covid-19 dipertanyakan Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) Sulbar Muslim Fathillah Aziz. Hal ini terbukti dengan tidak dianggarkanya di APBD Pokok 2021 untuk belanja honorarium petugas karantina covid-19 di RSUD Regional (RSUD) Provinsi Sulbar.
Padahal anggaran honorarium petugas karantina di RSUD Regional Sulbar sendiri tahun 2020 belum selesai dibayarkan sehingga menyisahkan beban hutang bagi Pemprov sebesar 3,1 M tahun 2020 termasuk belanja medis dan non medis.
Muslim menambahkan anggaran honorarium seharusnya dianggarkan dan APBD-Pokok.
Kan logikanya orang bekerja harusnya mendapatkan reward, mereka juga kan punya tanggungan keluarga apa lagi mereka kan berjuang di garda terdepan dan itu kan resikonya nyawa, ini tidak main-main masa orang yang berjuang dan mempertaruhkan nyawanya untuk menyelamatkan nyawa orang lain masa tidak digaji/diupah sama sekali,
“Ini kan sudah sangat keterlaluan, Pemprov telah abai dan tidak tunduk terhadap intruksi langsung dari presiden terkait dengan penangana covid-19 agar anggaran didaerah difokuskan untuk penanganan covid jangan justru yang diperbanyak adalah belanja barang, belanja modal, studi banding sana-sini, anggaran perjalanan dinas yang ditinggikan,”jelasnya.
Mobilnya yang diganti, harusnya kan yang menjadi skala prioritas di anggaran pokok 2021 adalah pembayaran dan penanggulangan covid-19 dan itu yang harusnya didahulukan.
”Kan sangat miris sekali kalau faktanya seperti itu karena lebih mementingkan hasrat pribadi dari pada mementingkan kegiatan fisik daripada kegiatan pembayaran honorarium,” tambahnya.
Sementara Kepala Bapeda Provinsi Sulbar Khaeruddin Anas saat diwawancarai BKM mengatakan apa yang terjadi hari ini terkait persoalan honorarium petugas karantina sebenarnya persoalan ini sudah clear dan akan dibayarkan APBD-Perubahan 2021.
Persoalan kenapa tidak dianggarkan di APBD-Pokok dengan menggunakan izin prinsip bahwa pihaknya cuma menerima apa yang menjadi usulan dari OPD serta disesuaikan dengan postur anggaran yang ada dan disetujui lewat pembahasan di DPRD.
Padahal pemerintah telah menyiapkan anggaran penanganan Covid-19 di daerah. Hal itu mempercepat penanganan pandemi sehingga tak bergantung pada pemerintah pusat. Sehingga anggaran tersebut dapat digunakan untuk menambah tempat isolasi terpusat. Penggunaan yang lainya terkait pandemi covid-19, dana dari DAU dan DBH dan DD 8 persen diperuntukkan penanganan covid dan sampai saat ini dana-dana tersebut sudah ada di daerah. (zul/C)
