pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pansus RPJMD Studi Banding ke DPRD Pinrang

MAKALE, BKM — Ketua Pansus Ranperda RPJMD DPRD Tana Toraja Kristian HP Lambe memimpin tim studi banding ke DPRD Pinrang dalam rangkaian pembahasan Ranperda.

Saat ditemui BKM Selasa (13/7), Kristian mengatakan kedatangan Pansus untuk harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi Ranperda berdasarkan ketentuan UU 15 tahun 2019 sebagaimana telah dirubah menjadi UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan, Rancangan Perda RPJMD 2021-2026 Tana Toraja pelaksanaannya didasari UU 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Demikian pula UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan Kristian, PP 8 Tahun 2008 tentang tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

Selanjutnya Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Makanya RPJMD sebagai penjabaran Visi, Misi Bupati dan wakil Bupati merupakan komitmen kinerja (performance agreement).

Kristian tidak menimpali jika tujuan, sasaran, dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD harus selaras dengan RPJMN Tahun 2020-2024 serta RPJMD Sulawesi Selatan Tahun 2018-2023.
Penetapan sasaran dan program pembangunan yang ditetapkan dalam RPJMD, disesuaikan dengan prediksi kemapuan sumber daya dan dana serta hasil dan dampak yang ingin dicapai dari pelaksanaan program tersebut yang ditetapkan secara indikatif. (gus/C)




×


Pansus RPJMD Studi Banding ke DPRD Pinrang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link