Site icon Berita Kota Makassar

Pemilik 1,8 Kg Sabu Dituntut 16 Tahun Penjara

SIDRAP, BKM — Proses hukum kepemilikan sabu 1,8 kilogram dengan terdakwa Andi Fahruddin, kini memasuki tahapan Tuntutan di Pengadilan Negeri Sidrap. Selasa (23/07), Fahruddin menjalani sidang tuntutan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidrap, terdakwa dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat terdakwa yang merupakan warga Pangkajene, Kecamatan Maritengngae Sidrap ini terbukti secara meyakinkan menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu seberat 1.855 gram. Sesuai yang dibacakan dihadapan tim Majelis Hakim PN Sidrap,
para JPU Kejari Sidrap yang terdiri daro Adhy Haryadi Annas dan Andi Herlina, menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 112 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap H Samsul Kasim melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Adhy Haryadi Annas, menegaskan atas perbuatan terdakwa yang memberatkan, yakni Fahruddin merupakan bagian dari sindikat peredaran besar narkotika di wilayah Sidrap.

“Untuk itu, kami berkeyakinan terdakwa layak dihukum selama 16 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ungkap Adhy usai membacakan tuntutan di Kantor PN Sidrap, kemarin.
Adapun barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,8 kilogram itu dirampas untuk dimusnahkan. Termasuk barang bukti lainnya, seperti dua unit gawai merk Nokia dan merk Real Me, serta sembilan plastik bening dan 11 buah tabung Herbalife juga dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam kasus ini, kata Adhy, disebutkan masih ada rekan terdakwa yang hingga sekarang masih buron. Perannya sebagai bos terdakwa dan masih dalam proses pengejaran.
“Untuk sidang berikutnya, kita agendakan mendengar pledoi atau pembelaan terdakwa pekan depan di PN Sidrap,” ujarnya.

Sebelumnya, ikhawal terungkapnya kepemilikan sabu 2,8 kilogram ini berawal dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh BNNP Sulsel. Tepatnya, di Jalan Sultan Hasanuddin poros Sengkang-Pangkajene, kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng, pada Selasa, 19 Januari 2021 sekitar pukul 17.00 Wita. Andi Fahruddin berhasil ditangkap bersama barang buktinya setelah aparat melakukan pelacakan lewat undecoverbuy. Kasus ini diproses hukum di Makassar dan dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi Makassar, lalu dilimpahkan persidangannya ke Pengadilan Negeri Sidrap. (ady/c)

Exit mobile version