Site icon Berita Kota Makassar

Terbukti Suap NA, Anggu Dituntut Dua Tahun Penjara

MAKASSAR, BKM — Pengusaha Agung Sucipto alias Anggu dinyatakan terbukti memberi suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif HM Nurdin Abdullah. Karenanya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (13/7). Empat tim JPU dari KPK membacakan tuntutan terhadap Anggu secara bergiliran. Mereka adalah Muhammad Asri, Andri Lesmana, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyo Piter.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ibrahim Palino, JPU mengacu pada keterangan terdakwa yang telah dibenarkan, serta alat bukti surat presiden tentang pengesahan dan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Sulsel, dengan masa jabatan tahun 2018-2023. ”Berdasarkan fakta-fakta hukum, dapat disimpulkan bahwa pemberian uang 150.00 Dollar Singapura dan uang senilai Rp2,5 miliar yang diserahkan langsung oleh terdakwa Agung Sucipto kepada Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melalui Edi Rahmat adalah pemberian suap,” terang Januar Dwi Nugroho dalam amar tuntutannya.

Pemberian suap tersebut bertujuan agar Gubernur Sulsel NA selaku penyelenggara negara mau berbuat sesuatu dalam jabatannya, yakni memenangkan PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukmba dalam pelelangan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel. Juga memberikan persetujuan bantuan pada proyek infrastruktur sumber daya air di Dinas PUTR yang berlokasi di Kabupaten Sinjai tahun 2021, agar dapat dikerjakan oleh perusahaan terdakwa.
Hal itu bertentangan dengan pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999, juncto pasal 76 ayat (1) huruf (a) dan (e) Undang-Undang tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015.

“Dengan uraian fakta-fakta yang disebutkan, kami selalu penuntut umum berkesimpulan bahwa terdakwa Agung Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a), Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar JPU MUhammad Asri.
Hal-hal yang memberatkan, trdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan selalu berlaku sopan. “Terdakwa koporatif dan berterus terang, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan,” kata JPU.
Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum. Sehingga, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, KPU menuntut dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda sebesar Rp250 juta, subsider selama enam bulan kurungan. (mat)

Exit mobile version