MAKALE, BKM — Satres Narkoba Polres Toraja Utara meringkus dua warga Palopo H (19) dan M (22) karena ditemukan mengedarkan sabu-sabu di Lembang Tandung Nanggala, Toraja Utara.
Humas Polres Torut Ipda Agus Martopo, Selasa (13/7)
mengatakan saat ditangkap polisi menyita barang bukti berupa satu saset plastik klip bening berisi shabu 0,37 gram, satu sachet plastik klip bening kosong, satu HP Merk Realmi warna biru, satu HP Merk Retmi 5A warna silver, sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa No. Polisi, dan satu celana jeans warna biru muda Merk Levi Strauss 501.
Dijelaskan Agus kronologi kejadian pada Jumat (9/7) siangdi Lembang Tandung Nanggala, Toraja Utara, timnya menerima laporan warga jika di wilayah tersebut sering terjadi transaksi barang haram.
Penyidik bergerak cepat dipimpin KBO Satresnorkoba Ipda Ahmad B Tangko melalukan pengintaian, dan berhasil menangkap pelaku pria H sedang transaksi.
Pelaku H mengakui perbuatannya kepada petugas dan telah mendekam dibalik teruji besi. Penyidik tidak yakin pelaku H bekerja sendiri memgembangkan kasus narkoba ini, dan ternyata narkoba tersebut diperoleh dari P, warga Jalan Andi Machulau No 80 Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, dan dilakukan penangkapan.
Kepada kedua pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun, sesuai pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, atau denda paling sedikit satu miliar rupiah. (gus/C)
