Site icon Berita Kota Makassar

Ajiep Bicara Pembangunan Desa di Maros Bersama BPKP Sulsel

MAKASSAR, BKM–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan Sulsel, Dr. H. Ajiep Padindang, kembali membahas peran DPD RI terhadap pembangunan desa, khususnya di masa pandemi covid-19 dan PPKM Mikro di desa.

Kegiatan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel, berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Maros, Rabu (14/7).

Ajiep yang juga Anggota Komite mengatakan, DPD RI, adalah salah satu lembaga negara yang usianya baru 17 tahun.
Periode pertamanya adalah 2004 2009, terbentuk setelah amandemen UUD 1945, penjelmaan dari Fraksi Utusan Daerah (FUD) MPR RI. DPD RI memang belum banyak dipahami masyarakat, selain karena memang wewenang yang terbatas, juga kurangnya sosialisasi.
DPD RI, beranggotakan 4 (empat) orang tiap provinsi, dipilih secara langsung dalam pemilu yang dibagi secara merata pada semua alat kelengkapan.
BPKP Perwakilan Sulsel, DPD sedang menyusun pertimbangan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dan RAPBN 2022.
Belum semua daerah punya Perda Pengelolaan Keuangan Desa. Pendamping Desa didorong bersinergi dengan Kepala Desa.
“Berharap agar BPKP menjadi mitra/konsultan Pemda dan Kepala Desa dalam pengelolaan Dana Desa,” katanya.
Ajiep yang pernah tercatat sebagai Ketua Komisi A DPRD Sulsel ini menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945, kemudian dijabarkan dalam UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD kemudian diatur dalam Tata Tertib DPD RI, maka secara garis besar wewenang, tugas dan fungsi DPD RI adalah. “Pertama, pengajuan usul rancangan undang undang. Kedua, pembahasan rancangan Undang Undang, yakni pada UU tertentu, DPD RI diminta oleh DPR RI untuk memberikan pertimbangan dan daftar infentaris masalah (DIM),”jelasnya.
Pertimbangan atas rancangan undang undang APBN (APBN Pokok, Perubahan APBN dan Pertanggungjawaban APBN). Khususnya menjadi tugas komite IV DPD RI.
“DPD RI melalui Komite IV juga melaksanakan pertimbangan untuk calon anggota BPK, sebelum ditetapkan oleh DPR RI,” jelasnya.

Tak hanya itu, politisi asal Bone itu menjelaskan. Kaitan dana Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dana transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Pihaknya, medorong pendamping Desa untuk melakukan pendampingan secara aktif kepada aparatur pemerintah desa sejak tahap perencanaan (RPJMDesa-APBDesa).
“Pelaksanaan, pengelolaan, penatausahaan, pelaporan, dan petanggungjawaban keuangan desa, sehingga mampu mencegah terjadinya penyimpangan. Juga mendorong DPRD bersama Kepala Daerah untuk membentuk PERDA Pengelolaan Keuangan Desa,” ungkapnya.
Disampaikan, pemutakhiran data (SDGs). Desa perlu validasi data yang kuat sehingga menjadi arah tujuan Pemerintah untuk pembangunan, dan Pemutakhiran Data SDGs Desa sebagai langka awal menuju Satu Data Desa untuk Satu Data Indonesia.

“Pemeriksaan atas pertanggung- jawaban Dana Desa sebaiknya dilakukan oleh BPKP, sebab BPK terlalu luas tugas dan tanggungjawabnya,” terang dia.
Komite IV DPD RI mengharapkan kepada BPKP untuk mendorong pemerintah membuat peraturan tentang pengelolaan keuangan secara khusus untuk penanganan Covid-19 khususnya untuk alokasi dana desa, dan program bantuan sosial. (rif)

Exit mobile version