Site icon Berita Kota Makassar

Masjid di Jeneponto Tetap Dibuka

JENEPONTO, BKM — Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jeneponto, HM Syafruddin Nurdin, mengatakan, ada tiga rekomendasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Kabupaten Jeneponto.

Namun demikian, tetap dikecualikan satu hal. Yakni masjid tetap digunakan berjamaah. Termasuk pelaksanaan Salat Iduladha dalam waktu dekat. ”Saya berharap agar jangan pernah menutup masjid dalam melaksanakan salat berjamaah dan salat Iduladha. Namun tetap mengedepankan protokol kesehatan,” tegas Sekkab saat bertindak sebagai penerima apel pagi di halaman kantor bupati, Rabu (14/7).

Hadir pada apel pagi tersebut, di antaranya Kepala BKPSDM Jeneponto, H Muhammad Basir dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.
Sekkab Syafruddin mengatakan, tiga rekomentasi tersebut adalah melaksanakan pekan vaksinasi, melakukan testing secara random dan pemantauan terhadap seseorang yang terpapar Covid-19.
Kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten Jeneponto berdasarkan data pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Dimana, angka vaksinasi di Kabupaten Jeneponto telah mencapai angka 65 persen. Dan sisanya 35 persen belum divaksinasi. Diharapkan mereka yang belum divaksinasi untuk segera divaksin.

”Para ASN khususnya para pejabat agar meningkatkan kedisiplinan. Ini bertujuan untuk tetap menjaga komitmen terhadap penguatan reformasi birokrasi, yang biasa saya istilahkan peradaban birokrasi,” ungkap Syafruddin.
Menutup arahannya, Syafruddin mengatakan, bagi ASN yang belum divaksin tidak akan dibayarkan TPP nya. Namun aturan ini akan diberlakukan bulan Agustus. Sedangkan untuk bulan Juli, tetap dibayarkan baik yang sudah vaksin maupun yang belum. (krk/c)

Exit mobile version