MAKASSAR, BKM — Kasus pembunuhan di Manggala pada Selasa sore (13/7) mengakibatkan korban bernama Jamaluddin alias Dg Jalling (41), tewas diparangi pelaku menggunakan sebilah parang.
Atas perbuatan pelaku tersebut, penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menjerat pelaku Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Atas kematian korban tersebut, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi Idrus bersama Danramil dan pemerintah, datang ke rumah korban melakukan stand by.
Kapolsek Manggala, Kompol Edhy Supriadi Idrus, menyampaikan kepada keluarga korban, pihak kepolisian tidak menginginkan munculnya persoalan baru. ”Serahkan masalah tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditangani. Pelakunya kan kami sudah amankan,” ungkap Kompol Edhy.
Atas penangkapan pelaku tersebut, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, langsung menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan berat menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jamal Fahtur Rakhman bersama Kasi Propam, Kompol Joko Pamungkas serta Kasi Humas, AKP Lando memimpin langsung konferensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Selasa sore (13/7). (jul)
