Site icon Berita Kota Makassar

Putra Bungsu NA Kembalikan Uang ke KPK

MAKASSAR, BKM — Pengembalian uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dilakukan oleh pihak-pihak yang telah menjalani pemeriksaan dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel nonaktif HM Nurdin Abdullah. Salah satunya adalah Fathul Fauzy. Putra bungsu NA itu telah menyetor uang ke KPK sebesar Rp119.550.000.
Hal tersebut tercantum pada laman aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Fathul Fauzy diketahui mengembalikan uang ke rekening penampungan perkara korupsi yang dibuka KPK. Penyetoran dilakukan pada tanggal 15 Juni 2021, pukul 9:34:49 dari rekening mandiri bernomor 1520011386121. Rekening tersebut atas nama Fathul Fauzy Nurdin dan disetor ke rekening BNI nomor 8844202119000044 atas nama rekening penampungan KPK perkara Gubernur Sulsel.

KPK juga mencatat setoran sebesar Rp2.500.000 ke rekening penampungan KPK pada tanggal 6 April. Kemudian ada uang pecahan Rp100.000 sebanyak 480 lembar dengan total nominal Rp48.000.000.
Sebelumnya, sejumlah pejabat Pemprov Sulsel juga sudah mengembalikan uang ke KPK. Di antaranya Sari Pudjiastuti, dan beberapa anggota panitia tender.
Pada laman SIPP itu juga tercatat KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa aset tanah, alat elektronik berupa Iphone, empat unit jetski, dan dua mesin kapal Yamaha.
Nurdin Abdullah sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp9,087 miliar dan SGD 350.000. Hal tersebut tercantum dalam surat dakwaan yang terdaftar di PN Makassar dengan nomor perkara:45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.
Mantan bupati Bantaeng itu akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, pekan depan. Dalam dakwaan, Nurdin Abdullah disebut telah melakukan perbuatannya mulai dari tahun 2019 hingga 26 Februari 2021. Baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Asri Irwan mengatakan barang bukti untuk menjerat Nurdin Abdullah saat ini lebih dari cukup. Tinggal dibuktikan di pengadilan. “Kamis depan (22 Juli) sidang perdana untuk pembacaan dakwaan,” kata Asri, Rabu (14/7).

Kata Asri, Nurdin didakwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Terdakwa Nurdin menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan ratusan ribu dollar Singapura. Ini suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban. Tugas terdakwa selaku gubernur merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999,” tandasnya. (jun)

Exit mobile version