MAKASSAR, BKM — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) digiring ke sebuah ruangan di Mapolsek Tamalanrea. Kepada polisi yang memeriksanya, IRT ini menyebutkan identitasnya yang akrab disapa Tari, berusia 21 tahun.
Dirinya mengaku sampai berurusan hukum akibat perbuatannya yang tengah melakukan tindak pidana pencurian. Dia juga mengaku menyuruh anak perempuannya mencuri dan juga melibatkan kakak lelakinya.
Usai petugas kepolisian mengambil keterangan Tari, selanjutnya polisi menjebloskan Tari ke balik sel tahanan Mapolsek Tamalanrea. Dia dijerat pasal 363 tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Tamalanrea, AKP Muhammadi Mukhtari, mengungkapkan, IRT bernama Tari yang baru saja dijebloskan ke balik sel tahanan itu, sebelumnya melibatkan putri dan kakak kandung laki-lakinya melakukan aksi pencurian.
”Kami sebelumnya menerima aduan warga yang mengaku kehilangan barang miliknya, barang berupa tali jemuran dan sepatu raib di teras rumahnya,” kata Kapolsek menirukan keterangan korban bernama Mulyawarman.
Aduan korban ditindaklanjuti tim Opsnal Polsek Tamalanrea dengan turun melakukan penyelidikan.
”Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi. Itu diketahui berdasarkan kamera CCTV, dua orang pelaku perempuan dan lelaki, tim Opsnal selanjutnya menguber perempuan yang sudah dikantongi identitas dan cirinya itu. Dia adalah Tari, tak butuh lama penyergapan dilakukan. Tari pun berhasil disergap di rumahnya. Selanjutnya, warga Kelurahan Tamalanrea Indah itu digiring ke Mapolsek Tamalanrea,” ungkap Kapolsek.
Dia melanjutkan, menurut Tari bahwa betul dirinya melakukan aksi pencurian melibatkan putrinya dan kakak lelakinya yang kini masih dalam pengejaran.
”Jadi aksi Tari ini terungkap dari pengakuan putrinya yang lebih dulu diamankan. Kemudian dilakukan pengembangan hingga Tari pun tertangkap. Sementara kakak lelakinya bernama Uppi masih dalam pengejaran. Tari dalam pengakuannya mengakui bahwa dirinya dua kali melakukan pencurian di teras rumah korban dengan melibatkan anak perempuannya dan kakak lelakinya,” jelas Kapolsek, Kamis (15/7).
Dari tangan pelaku, tambah Kapolsek, barang bukti yang disita berupa dua tali jemuran dan sepasang sepatu. Kini, Tari mendekam di jebloskan ke balik sel tahanan Mapolsek Tamalanrea, sementara kakak lelakinya dalam pengejaran. (ish/b)
