Site icon Berita Kota Makassar

Suardi Terbitkan SE PPKM

BARRU, BKM — Bupati Barru Suardi Saleh menerbitkan surat edaran nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat( PPKM) dan penegakan disiplin protokol kesehatan serta pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Barru.

Menyusul SE tersebut akan dilakukan pengawasan secara masif terhadap penerapan Prokes di tempat keramaian dan fasilitas umum lainnya, secara terpadu oleh tim gabungan.
Namun tetap melakukan edukasi dan pencegahan pandemi covid-19 secara menyeluruh dengan memerintahkan kepada para camat bersama unsur muspika, secara rutin terus memantau PPKM tingkat desa, satgas desa dan bola ewako.
Kegiatan PPKM bertujuan mengedukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan serta kegiatan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, maka dibutuhkan peran serta para tokoh agama dan penyuluh agama pada setiap kecamatan dan desa/kelurahan dengan membangun sinergitas bersama unsur TNI, Polri, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan.

Melalui SE Bupati Barru mengeluarkan aturan kepada para pelaku usaha sehubungam dengan jam operasional seperti Pasar dari Sabtu-Kamis dibuka pukul 06.00 – 13.00 wita, Jumat, Pukul 06.00 – 11.00 Wita.
Sementara swalayan dan toko dibuka pukul 09.00 – 17.00 wita. warung makan, warkop/Café pukul 09.00 – 21.00 Wita. Tempat cukur dan Salon pukul 09.00 – 17.00 Wita. Sedangkan untuk jenis usaha tempat wisata dan tempat olahraga diatur mulai dari tempat wisata dengan melakukan aktivitas tetap disiplin Prokes maksimum 30 persen dari kapasitas tempat pariwisata.

Para tamu dikawasan wisata wajib menunjukan bukti sertifikat vaksin dan rapid test antigen. Jika tidak maka tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang menyebabkan kerumunan yang tidak terorganisir.
Untuk tempat olahraga dibuka pukul 07.00 – 17.00 Wita. Alun-alun Colliq PujiE, pukul 15.00 – 22.00 Wita dan Angkringan Pantai Padongko pukul 15.00 – 22.00 Wita. (udi/C)

Exit mobile version