Site icon Berita Kota Makassar

Jangan Hanya Dicopot, Tapi Pecat

GOWA, BKM — Mardhani Hamdan (47) kini hanya bisa pasrah. Ia harus menerima konsekwensi atas perbuatannya yang menganiaya pasangan suami istri Nur Halim (26) dan Amriana (34), pemilik warung kopi Ivan Riana yang terletak di Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa, jabatannya sebagai sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dicopot. Ia pun kini ditahan di mapolres.
Walau begitu, korban Nur Halim meminta adanya sanksi yang lebih berat terhadap oknum Satpol yang menganiaya ia beserta istrinya. ”Tindakannya (oknum Satpol PP) sudah keterlaluan. Harus diproses sampai ke pengadilan dan mendapatkan hukuman yang sesuai perbuatannya. Saya juga berharap dia tidak hanya dicopot dari jabatannya, tapi dipecat (sebagai PNS),” tegas Nur Halim melalui sambungan telepon, Minggu (18/7).
Dia pun memberi apresiasi terhadap kerja-kerja aparat penyidik Polres Gowa yang merespons dengan cepat kejadian yang menimpanya. Termasuk terhadap Presiden Joko Widodo yang menaruh perhatian terhadap peristiwa yang dialaminya.
”Terima kasih kepada aparat Polres Gowa karena telah memproses kasus saya, dari mulai menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan. Kepada Presiden Jokowi, Alhamdulillah beliau memberi perhatian terhadap nasib yang menimpa rakyat kecil. Terima kasih,” tutur Halim.
Bagaimana dengan kondisi istrinya, Amriana yang juga menjadi sasaran penganiayaan saat kejadian berlangsung di warkop miliknya? Halim mengatakan, Amriana masih menjalani perawatan intensif di ruang VIP lantai lima Rumah Sakit Ibnu Sina, Makassar. Kondisinya sudah mulai membaik, walau masih syok dengan peristiwa yang dialaminya.
Dihubungi terpisah, Minggu sore (18/7), Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rahman mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka Mardhani. ”Kemarin (Sabtu) kami jemput tersangka di kantornya. Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hari ini (kemarin) resmi ditahan,” ujar Bobi Rahman melalui gawai.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, menjelaskan bahwa penahanan tersangka Mardhani dilakukan setelah pemeriksaan rampung. Tersangka juga telah diserahkan oleh Pemkab Gowa berdasarkan hasil pemeriksaan internal yang dilakukan terhadap Mardhani oleh penyidik Inspektorat.
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan telah mencopot jabatan Mardhani. Langkah tersebut ditempuh agar tersangka bisa menjalani proses hukum yang menjeratnya. Adnan mencopot pejabatnya itu setelah mendapatkan laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.
“Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat dan berdasarkan hasil pemeriksaan itu, yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya,” tandas Adnan, Sabtu siang (17/7).
Selain kehilangan jabatan, Mardhani juga disebut-sebut akan menanggalkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu mengacu para Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS. Hal itu berlaku bilamana kelak palu hakim menyatakannya dirinya bersalah.
Beleid PP Nomor 17/2020 ini berbunyi; dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Selain sanksi terhadap oknum pejabat Satpol PP, Adnan juga memberikan teguran kepada Penjabat Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Gowa Kamsina sebagai koordinator tim 4 PPKM Mikro Gowa. Ia yang memimpin razia kegiatan malam di warkop Ivan Riana saat peristiwa penganiayaan terjadi.
Adnan pun mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan di jajarannya agar berhati-hati dalam menjalankan tugas agar tidak mengedepankan kekerasan bentuk apapun.

Menganiaya karena Emosi

Muh Syafril Hamzah selaku kuasa hukum Mardhani, mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya. ”Kami tentu akan perjuangkan hak-hak klien kami,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu malam (17/7).

Sebelum penahanan dilakukan, tersangka Mardhani sempat diperiksa kembali dan diberi 22 poin pertanyaan.

”Yang paling penting adalah dalam proses penganiayaan itu tentu adanya sebab akibat dr peristiwa penganiayaan itu.

Menurut klien kami, adanya tindak kekerasan yang dilakukannya itu karena spontanitas,” imbuhnya.
Dikatakan Syafril, kliennya emosi karena adanya pelemparan sesuatu dari dalam warkop, berupa botol yang menurut tersangka mengenai belakang lehernya. Karenanya, tersangka emosi.
”Jadi klien kami melakukan kekerasan itu atas inisiatif sendiri tanpa disuruh oleh siapapun.

Juga inisiatif sendiri klien kami utk memeriksa izin warkop tersebut.

Menurut klien kami, pelemparan botol itu sewaktu ia mendekati istri korban. Saat itu dia dilempar botol yang mengenai belakang lehernya. Jadi pelemparan bangku kursi itu pelemparan berikutnya seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Jadi klien kami mengaku dirinya ada yang lempar dan mengenai belakang lehernya. Sehingga membuatnya emosi,” terangnya. (sar)

Exit mobile version