Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini telah melakukan pendataan potensi desa/kelurahan 2021 yang dimulai tanggal 2- 30 Juni 2021 serentak di seluruh Indonesia. Data ini akan menggambarkan ketersediaan infrastruktur, perkembangan potensi yang dimiliki oleh setiap wilayah dan untuk mendukung persiapan Sensus Pertanian yang akan dilaksanakan tahun 2023.
Pendataan Potensi Desa (Podes) telah dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sejak tahun 1980. Podes dilaksanakan secara rutin sebanyak tiga kali dalam kurun waktu sepuluh tahun untuk mendukung kegiatan Sensus Penduduk, Sensus Pertanian, ataupun Sensus Ekonomi.
Podes tahun ini selain untuk mendukung persiapan Sensus Pertanian, juga bertujuan sebagai updating master file desa. Selain itu, Podes juga merupakan sebuah instrumen kunci untuk mengetahui dan memetakan perkembangan potensi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah. Podes juga berfungsi sebagai alat evaluasi terkait indikator capaian pembangunan seperti IKG (Indeks Kesulitan Geografis) desa maupun IPD (Indeks Pembangunan Desa) yang telah dilaksanakan oleh desa. Dengan data potensi desa yang akurat, data Podes dapat menjadi rujukan pokok dalam perencanaan pembangunan desa. Bahkan bisa menjadi acuan dalam perencanaan daerah.
Dalam Undang-Undang Desa Pasal 86 menyatakan desa berhak mendapat akses informasi melalui Sistem Informasi Desa (SID). Begitu juga dalam Peraturan Menteri Desa No 10 Tahun 2015 Pasal 11 ayat 3, dalam konteks pengelolaan data Podes diharapkan dapat diintegrasikan dengan data-data lainnya, sehingga dalam penyusunan program pembangunan desa masyarakat tidak hanya menyetor data ke pusat, tapi juga dijadikan dasar dalam memetakan dan memproyeksi masalah dan kebutuhan pembangunan desa dalam perencanaan desa, sehingga manfaat penggunanaan dana desa dapat menyentuh akar permasalahan pembangunan desa.
Salah satu instrumen yang dibutuhkan desa dalam mengukur tingkat kemajuan atau pembangunan adalah IPD dengan indikator terkait ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, aksesibilitas/transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintahan. Ketersediaan pelayanan dasar mewakili aspek pelayanan dasar untuk mewujudkan bagian dari kebutuhan dasar, variabel yang termasuk sebagai komponen penyusunnya, meliputi ketersediaan dan akses terhadap fasilitas pendidikan dan fasilitas Kesehatan.
Kondisi infrastruktur mewakili kebutuhan dasar, sarana, prasarana, pengembangan ekonomi dan pemanfaatan sumberdaya alam secara berkelanjutan, variabel yang termasuk sebagai komponen penyusunnya meliputi ketersediaan infrastruktur ekonomi, energi, air bersih dan sanitasi, serta komunikasi dan informasi. Aksesibilitas/transportasi memiliki kekhususan dan prioritas pembangunan desa sebagai penghubung kegiatan sosial ekonomi dalam desa. Variabel penyusunnya meliputi ketersediaan dan akses terhadap sarana transportasi dan operasional angkutan umum. Pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintah meliputi pelayanan atas barang, jasa dan pelayanan administrasi oleh pemerintah.
Dari hasil perhitungan IPD yang diambil dari data Podes tahun 2018, dapat dipetakan pembangunan desa berdasarkan pembangunan desa berdasarkan tingkat pembangunannya menurut IPD ke dalam tiga klasifikasi. Desa mandiri berjumlah 5.606 desa, desa berkembang berjumlah 55.369 desa, dan desa tertinggal berjumlah 14.461 desa.
Secara nasional, tahap perkembangan desa di Indonesia dalam kategori desa berkembang dengan nilai IPD sebesar 59,36. Nilai IPD paling besar terdapat di Pulau Jawa-Bali (67,82), sedangkan indeks paling rendah terdapat di Pulau Papua (35,57). Sebaran desa tertinggal terbanyak di Pulau Papua (6.305 Desa). Sementara desa berkembang dan mandiri paling banyak di Pulau Jawa-Bali dengan 19.072 desa berkembang dan 3.839 desa mandiri.
Meskipun sangat disadari akan pentingnya data Podes ini, namun masih ditemui permasalahan dan kendala ketersediaan data yang ada di desa/kelurahan. Data yang ada di desa/kelurahan tidak lengkap dan tidak terupdate. Konsistensi data yang diberikan dengan data tahun lalu tidak berkesinambungan. Hal ini kadang diakibatkan karena bergantinya kepala desa atau kepala kelurahan, sehingga responden yang ditemui berubah. Tidak adanya arsip data yang dimiliki desa/kelurahan.
Dengan berbagai kendala yang ditemui pada saat pencacahan, sangat diperlukan sinergitas dan dukungan pemerintah daerah agar pendataan Podes untuk tahun yang akan datang dapat menghasilkan data berkualitas yang dapat menggambarkan secara jelas potensi sosial, ekonomi, sarana dan prasarana wilayah desa/kelurahan. (*)
