GOWA, BKM — Mardani Ramdan kini telah ditahan penyidik Polres Gowa. Mantan sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan pasangan suami istri pemilik Warung Kopi Ivan Riana di Panciro, Kabupaten Gowa.
Usai videonya viral di sosial media, bermunculan akun palsu mengatasnamakan Mardani. Akun tersebut tidak diakui oleh Mardani, setelah pihak kepolisian mengonfirmasi tersangka di sela pemeriksaannya pada Minggu (18/7) pukul 20.45 Wita. Sebab pascaperistiwanya viral, dia tidak pernah membuka ataupun sekadar melihat Facebook.
Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan, Senin (19/7/2021) mengatakan bahwa akun yang mengatasnamakan tersangka ini sangat berbahaya, karena berisi ungkapan-ungkapan yang bertujuan untuk memprovokasi masyarakat sekaligus membuat gaduh.
“Pembuat akun ini dengan sengaja membuat akun agar seolah-olah akun tersebut benar milik tersangka. Ini berbahaya bagi seluruh masyarakat Kabupaten Gowa,” tegas AKP Mangatas Tambunan.
Dijelaskan, akun Facebook tersebut diketahui didapatkan oleh anggota Polres Gowa saat berpatroli ciber di dunia maya. ”Dari sekian akun, ada satu akun FB atas nama tersangka juga diposting kedalam akun Tiktok,” tambah AKP Mangatas Tambunan.
Setelah mendapatkan akun tersebut, selanjutnya polisi melakukan konfirmasi kepada yang tersangka. Mardani pun dengan tegas menjelaskan bahwa akun tersebut bukan miliknya.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan yang dikonfirmasi, mengatakan sejak awal ketika pihaknya menangani kasus ini, telah mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warganet untuk bijak bermedia sosial dan tidak melakukan provokasi atau membully seseorang.
“Terkait adanya akun palsu ini saya kembali mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya atas postingan tersebut,” tegas AKBP Tri Goffarudin Pulungan. (sar)
