GOWA, BKM — Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dilakukan Pemkab Gowa selama 10 hari atau sejak 10 hingga 20 Juli 2021, kini telah selesai sejak Selasa 20 Juli.
Namun, Pemkab Gowa kembali memperpanjang masa PPKM ini lima hari yakni hingga 25 Juli mendatang. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Gowa Adnan Purichta Ikhsan bernomor 443/104/Tapem tertanggal 21/7/2021.
Perpanjangan ini merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid 19. Juga berdasar Perda Gowa Nomor 2 tahun 2020, Peraturan Bupati Gowa Nomor 48 tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulsel Nomor 800/6219/org tertanggal 30 Juni 2011.
Dalam masa perpanjangan ini, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, kembali menegaskan 19 poin instruksi yang harus ditaati masyarakat selama PPKM Mikro.
”Mari kita bersama-sama menaati aturan dengan melaksanakan dan menerapkan prokes dengan disiplin agar Gowa kembali ke zona hijau dan pembatasan tidak dilakukan lagi. Semoga pandemi ini cepat berlalu. Pembatasan ini dilakukan semata-mata untuk memutus penyebaran virus corona ini. Jangan ada kerumunan, sebab itu potensi Covid-19 untuk tumbuh,” kata Adnan.
Berdasar ketentuan tersebut, Pemkab Gowa melakukan perpanjangan PPKM. Dalam surat edaran tersebut menyebutkan 19 poin instruksi yang harus dilaksanakan. Dari 19 poin tersebut, terdapat sejumlah poin yang harus diketahui masyarakat.
Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring (online), pengaturan jam operasional bagi, pasar beroperasi sampai dengan pukul 17.00 Wita, toko kelontong dalam hal ini toko kecil beroperasi sampai pukul 22.00 Wita, minimarket beroperasi sampai pukul 19.00 Wita.
Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima lapak jajanan) makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan hanya sampai dengan pukul 19.00 Wita. Untuk layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 22.00 Wita;
Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musallah dan gereja serta tempat ibadah lainnya) dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas dan harus prokes ketat. Untuk kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
Untuk pelaksanaan kegiatan rapat, seminar atau pertemuan ditiadakan/ditutup sementara waktu. Adapun pelanggaran terhadap pengaturan yang dirnaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sar)

