MAKASSAR, BKM — Pria berinisial IS (39), hanya bisa tertunduk malu saat tertangkap petugas kepolisian. IS dilapor melakukan tindak pidana penipuan dengan mengaku dirinya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Itu dilakukan IS untuk memuluskan aksinya dengan melakukan isi ulang alat pemadam apiringan (APAR) dengan memungut biaya senilai Rp450 ribu hingga Rp1 juta. Tak hanya itu, polisi juga telah mengumpulkan keterangan menyebutkan bahwa yang bersangkutan (IS), acap kali ke kantor dinas dengan mengaku sebagai seorang ASN pemadam kebakaran.
”Jadi sebelumnya kami menerima laporan dari pihak dinas pemadam kebakaran (Damkar). Dalam laporannya menyebutkan bahwa ada seorang pria yang sudah dipecat dari dinas pemadam kebakaran kerap masuk ke kantor dinas dengan melakukan penipuan. Dia (pelaku), datang dengan melakukan pengisian ulang dan memasang harga pengisian mulai harga Rp450 ribu sampai Rp1 juta. Gegara perbuatannya, masyarakat kurang percaya lagi dengan pihak pemadam kebakaran. Perbuatan IS sangat merugikan, sehingga dilaporkan,” kata Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Harikusuma, Rabu (22/7).
Dengan laporan itu, hingga tim Reskrim Polsek Ujung Pandang turun menyelidiki dengan berpura-pura hendak mengisi ulang APAR.
”Ketika personel berpura-pura menjadi pemesan APAR, pelaku pun mengarahkan ke Jalan Veteran Utara. Setiba petugas, tanpa menunggu lama berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dilakukan, pria pecatan Damkar tersebut langsung dicokok. Dari penangkapan pelaku barang bukti yang disita berupa kuitansi palsu berlogo Damkar dan stempel palsu,” terang Kanit.
Setelah barang bukti dirampungkan, terduga pelaku bersama barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Ujung Pandang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
”Pelaku masih menjalani periksaan untuk diketahui sejumlah titik lokasi aksinya melakukan penipuan. Pasalnya, paku sudah berkali-kali melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai ASN Damkar agar memuluskan aksinya melakukan penipuan. Meski begitu aksi pelaku pun akhirnya terhenti dan diketahui jika pelaku ini sudah lama dipecat dari damkar. Kini pelaku menjalani proses penyidikan untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim. (ish/b)
