Site icon Berita Kota Makassar

NA dan Edy Didakwa Tiga Pasal

MAKASSAR, BKM — Dua pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Gubernur Sulsel Nonaktif HM Nurdin Abdullah (NA), dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel Edy Rahmat.

NA dan Edy menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (22/7). Keduanya tidak hadir secara langsung di ruang sidang Prof Harifin A Tumpa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Melainkan dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK di Kodam Jaya Guntur, Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah tiga orang silih berganti membacakan dakwaannya. Masing-masing M Asri Irwan, Siswhandoni, dan Arif Usman.
NA dan Edy didakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi pada proyek infrastruktur Sulsel.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, didampingi hakim anggota M Yusuf Karim dan Arif Agus Nindito. JPU menghadirkan terdakwa melalui perangkat elektronik sebagai penunjang persidangan. Sementara penasihat hukum terdakwa, yaitu Arman Hanis, Irwan Irawan, Saiful Islam, Ahmad Suyudi dan Maskum Sastranegara hadir secara langsung di ruang sidang PN Makassar.

Dalam berkas dakwaan setebal 25 halaman, oleh JPU, terdakwa disebut telah melakukan sejumlah perbuatan melanggar hukum. Nurdin diakui setidak-tidaknya pada tahun 2019 serta tahun 2020 selaku pejabat negara atau penyelenggara negara, dalam hal ini gubernur Sulsel diduga kuat telah menerima uang suap hingga Rp6 miliar lebih, serta 150 dollar dari Agung Sucipto dengan maksud dan tujuan tertentu.
Dalam dakwaannya, KPK menerapkan tiga pasal (kumulatif) 12 huruf a pada dakwaan pertama, pasal 11 pada dakwaan kedua, dan pasal 12b juncto pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, juncto Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Bahwa terdakwa Nurdin Abdullah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu selaku gubernur Provinsi Sulawesi Selatan periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Edy Rahmat selaku sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi, yaitu pada awal tahun 2019 sampai dengan tanggal 26 Februari 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 d isejumlah tempat, termasuk di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan Jalan Jenderal Sudirman, dan kemudian di rumah Agung Sucipto Jalan Boulevard 1 Nomor 8 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, serta di rumah Agung Sucipto Jalan Gajah Mada, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan, diduga kuat terjadi perbuatan melawan hukum dengan melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut berupa menerima hadiah atau janji,” beber JPU KPK M Asri Irwan.
Tempat lain yang disebutkan dalam dakwaan, yakni di rumah pribadi terdakwa NA yang terletak di Perumahan Dosen Unhas Jalan Ibnu Sina No GB 76 Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Di kantor Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sulsel Jalan Urip Sumohardjo.
Tidak hanya itu, KPK juga menduga NA secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD150,000, dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai, yaitu sejumlah Rp2,5 miliar atau sekitar jumlah itu dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan dan PT Cahaya Sepang Bulukumba. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Kendati didakwa seperti itu, Nurdin Abdullah bersama tim pengacaranya Amran Hanis enggan melakukan perlawanan dengan tidak mengajukan eksepsi. “Ini kan masih dakwaan. Belum tuntutan. Sementara eksepsi itu kan berkenaan dengan formilnya. Jadi kami tidak ajukan eksepsi. Kita menunggu pembuktian sesuai dakwaan JPU,” ujar Amran Hanis yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, kemarin. (mat)

Exit mobile version