MAKASSAR, BKM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meraih penghargaan Anugerah KPAI 2021 dalam nominasi kategori Pemerintah daerah yang memiliki komitmen terhadap Perlindungan Anak dan Pelaporan Berbasis Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Pelaporan (SIMEP) Perlindungan Anak tahun 2021.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas komitmen dan inovasi kepada stakeholder yang memiliki komitmen besar dan berkontribusi aktif terkait penyelenggaraan perlindungan anak.
Penghargaan diserahkan secara Simbolis di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan yang disaksikan live oleh seluruh stakeholder yang ikut menjadi nominasi melalui kanal Youtube KPAI.
Penghargaan ini juga sebagai rangkaian menyabut Hari Anak Nasional yang jatuh pada Jumat (23/7).
Sulawesi Selatan bersama sembilan Provinsi bersaing untuk meraih penghargaan, yakni Provinsi DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Prov. Riau, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Plt Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman secara virtual mengucapkan terima kasih kepada KPAI terhadap apresiasi yang diberikan oleh Pemerintah Sulawesi Selatan.
“Hari ini, Alhamdullilah Sulawesi Selatan mendapat penghargaan. Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur-unsur yang ada di Sulsel,” ucapnya.
Pria Kelahiran Bone, 1983 ini menambahkan, upaya pemprov Sulsel untuk memenuhi hak-hak anak dan pencegahan gizi buruk dan stunting pada anak, sebagai kontribusi dukungan terhadap Presiden untuk meningkatkan kualitas SDM Sulawesi Selatan.
“Anak adalah Aset bangsa, Kita sebagai generasi sekarang harus memperhatikan bagaimana anak menjadi aset bangsa. kita terus membangun infrastruktur baru, tapi kita juga harus memperhatikan anak-anak yang akan meneruskan tugas kita nantinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Fitriah Zainuddin, mengatakan, Anugerah KPAI diberikan kepada Sulsel karena Sulsel melalui PPPA selalu aktif menggunakan aplikasi SIMEP yang dibuat sebagai monitoring terhadap regulasi kelembagaan dan sumber daya manusia.
“kitakan memiliki empat indikator regulasi perlindungan anak, melalui perda perlindungan anak sulawesi selatan itu kemudian kelembagaan dan sumber daya manusia nya kita punya kelembagaan UPT PPA kemudian program dan anggaran kita mengalokasikan dan pelayanan kasus juga kita lakukan,” paparnya.(jun)
