BARRU, BKM — Pemkab Barru menggandeng dua lembaga untuk membayarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tenaga kerja non ASN di Kabupaten Barru. Kerjasama ini diwujudkan dengan penandatangan kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU) Pemkab Barru, BPJS Ketenagakerjaan Makassar dan Baznas Barru, Rabu(21/7) di tower MPP.
Bupati Barru, Suardi Saleh mengatakan resiko yang mungkin terjadi seperti sakit, pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja, pensiun hingga kematian menjadi lebih ringan setelah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya Bupati sampaikan kepada Baznas Barru dan BPJS ketenagakerjaan cabang Makassar atas kerjasamanya selama ini.
“Terima kasih BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas yang hari ini melanjutkan kerjasamanya. Ini merupakan komitmen pemkab Barru untuk memberikan fasilitas BPJS bagi tenaga kerja di kabupaten Barru dan upaya membantu masyarakat mengatasi masalah ekonomi melalui jaminan BPJS yang menjadi hak pekerja,” ucap Suardi.
Dia mengungkapkan, dengan adanya jaminan sosial tenaga kerja para pekerja merasa aman dengan hal yang akan terjadi dikemudian hari.
Kali ini obyek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada pengurus Baznas, tenaga administrasi, relawan Baznas, Penyuluh Agama non ASN Kemenag, non Guru Madrasah Diniyah dan non ASN Pendidikan Madrasah.
Selain itu, Imam Masjid, Pelayan Masjid, Penyelenggara Jenazah, Tenaga Kerja Kemenag non ASN, non ASN Kejari, non ASN Polres Barru serta non ASN Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII Parepare.
Sementara Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Arief Budiarto mengatakan, tujuan utama dari BPJS adalah memberikan jaminan perlindungan sosial bagi pekerja melalui berbagai programnya dapat dipastikan masyarakat mendapat perlindungan dan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
“Saya sampaikan terima kasih Pemkab Barru dan Baznas yang telah memfasilitasi program perlindungan melalui program BPJS ketenagakerjaan,” ujar Arief. (udi/C)
