Site icon Berita Kota Makassar

Korupsi DD, Pelaksana Kegiatan Terancam 15 Tahun

ENREKANG, BKM — Kejari Enrekang menetapkan AJ (36) sebagai tersangka kasus korupsi dana pengadaan pipanisasi jaringan air bersih dan teknologi hidran air bersih Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang di Kantor Kejari Enrekang, Sabtu (24/7) malam.

Pelaksana kegiatan pengerjaan dana desa dari pos dana desa pada Desa Lunjen tahun anggaran 2018 dan 2019 tersebut dari CV LT di Kecamatan Baraka.
Kasi Intel Kejari Enrekang, Andi Zainal Akhirin Amus didampingi Kasi Pidsus, Meidy Wensen kepada BKM mengatakan proyek tersebut dianggarkan menggunakan dana tahun 2018 dan tahun 2019.
“Proyek yang bermasalah ini dianggarkan menggunakan dana tahun 2018 dan tahun 2019,” kata Zainal.
Menurutnya, pada tahun 2018 dianggarkan Rp 350 juta proyek pipanisasi jaringan air bersih Desa Lunjen dan tahun 2019 dianggarkan pengadaan teknologi hidran air bersih senilai Rp 607 juta. Sehingga total anggaran yang dikucurkan lanjut Zainal dalam dua pengerjaan tersebut senilai Rp 957 juta.
“Tim Penyidik Kejari telah menetapkan tersangka dan ditahan inisial AJ (36) dalam penyalahgunaan dana pengadaan pipanisasi jaringan air bersih dan teknologi hidran air bersih di Desa Lunjen, Kecamatan Buntu Batu tahun 2018 dan 2019,”ungkap Andi Zainal.

Ia mengatakan, AJ sebagai pelaksana dua kegiatan dalam kasus initapi hasil pekerjaannya tidak bermanfaat bagi masyarakat atau tidak berfungsi dengan baik. Terdapat satu item kegiatan belum dilaksanakan bahkan dalam pembelian material pekerjaan tersebut menggunakan kwitansi palsu.
Kwitansi tersebut digunakan sebagai pelengkap dalam pelaporan pertanggungjawaban untuk kegiatan tersebut.Sehingga seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai dan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Sehingga berdasarkan hasil audit internal dari Kejari ditemukan kerugian negara dalam dua pekerjaan itu sebesar Rp 497.441.000,” tegas Andi Zainal.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Enrekang, Meidy Wensen mengatakan, kegiatan itu sudah lama tapi baru ditindak lanjuti oleh Kejari setelah mendapatkan laporan atau aduan dari masyarakat akhir 2020 lalu.
Meidy menjelaskan, dalam pengerjaan itu berdasarkan RAB harusnya direncanakan dua hidrant dimana harga satu pompa hydran dianggarkan Rp 220 juta.
Namun, ternyata fakta di lapangan hanya terpasang satu unit pompa hydrant, padahal dalam dokumen laporannya dan telah dicairkan disebutkan sudah terpasang dua unit hydrant.
Selain itu, pembelian alat jaringan air bersih ini tidak dibeli di distributor resmi tapi dibeli menggunakan barang bekas.
“Sehingga kwitansi yang digunakan adalah kwitansi palsu seakan-akan alatnya dibeli dari toko,” jelasnya.
Pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Sehingga masih sangat memungkinkan bakal munculnya tersangka baru dalam kasus tersebut.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor,tersangka terancam kurungan penjara 15 tahun penjara. Tersangka ditahan di ruang tahanan Kejari Enrekang sejak tanggal 23 Juli-11 Agustus 2021. (her/C)

Exit mobile version