Site icon Berita Kota Makassar

Warkop-Warung Makan Bisa Buka Hingga Pukul 22.00 Wita

MAKASSAR, BKM — Pemerintah memberlakukan PPKM level empat di sejumlah wilayah di Indonesia. Salah satunya di Kota Makassar.

Tidak hanya mengatur pembatasan aktivitas di berbagai sektor, pemerintah pusat juga memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah mengatur beberapa kegiatan, khususnya yang terkait aktivitas UMKM. Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto pun merancang usaha apa saja yang akan dilonggarkan aktivitasnya.
“Jadi PPKM level empat bahwa di luar Jawa dan Bali bahwa untuk sektor usaha kecil, kebijakan ditentukan kepada pemerintah daerah masing-masing,” jelas Danny, kemarin.

Pemberian kelonggaran diberikan bagi pedagang kaki lima (PKL), warung makan, warkop, dan kafe di Kota Makassar. Mereka bisa buka hingga pukul 22.00 Wita. Tapi dengan syarat, menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Jadi warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan diizinkan buka sampai jam 22.00 Wita dengan protokol kesehatan yang ketat” tambah Danny.
Dia menekankan, jika ada yang tidak patuhi prokes, bisa saja tempat usahanya langsung ditutup oleh Satgas Raika. “Artinya begini, saya akan memastikan dengan memonitoring lewat Raika, bahwa warung-warung bisa taat prokes. Kalau ia taat prokes akan beroperasi sampai jam 10 malam. Saya akan perkenankan. Kalau tidak taat saya akan tutup lebih cepat,” tandasnya.
Orang nomor satu di Makassar itu mengaku pelonggaran ini dilakukan agar pelaku usaha lebih maksimal dalam mencari nafkah di tengah pandemi covid-19. Kendati demikian, Danny mengaku akan menurunkan Satgas Raika untuk pemberlakuan protokol kesehatan di tempat usaha tersebut.
“Saya kira bijak sekali jika sampai jam 10 malam. Karena saya kira di atas jam 10 orang sudah tidak makan lagi,” jelasnya
Dia melanjutkan, khusus warung rakyat seperti itu, pemkot akan memastikan pengawasan melekat dengan menurunkan Satgas Raika per kelurahan. “Mereka nanti yang bertanggung jawab soal protokol kesehatan di wilayah itu,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan surat edaran tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat sudah diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus mendatang.
Awalnya, menurut Danny, pihaknya juga ingin melakukan pembatasan aktivitas bagi orang-orang yang belum vaksin. “PPKM level IV ini memberikan pengetatan bagi yang belum vaksin dan melonggarkan orang-orang yang sudah vaksin karena dianggap kekebalannya akan muncul. Karenanya diharapkan yang bisa keluar orang-orang yang sudah vaksin. Dan orang yang belum vaksin diharapkan bisa vaksinasi,” kata Danny.
Namun sayang, aturan tersebut belum bisa dikeluarkan karena stok vaksin yang disiapkan pemerintah sangat terbatas. Malah nyaris habis.
“Mestinya, tadinya saya mau pelaku usaha yang tidak vaksin hanya bisa buka sampai jam 18.00 saja. Tapi kalau yang punya warteg sudah vaksin, bisa sampai jam 22.00 Wita. Tapi kebetulan hari ini (kemarin), vaksinnya habis. Jadi saya tidak bisa memberi persyaratan seperti itu,” jelas Danny. (rhm)

Exit mobile version