JAKARTA, BKM — Setelah dirilis pada 14 Juli 2021, sebanyak 4 aplikasi berbasis data analisis sudah mulai digunakan pegawai Ditjen Pajak (DJP). Adapun keempat aplikasi yang dimaksud yakni Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Smartweb, dan Dashboard Wajib Pajak (WP) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya.
Aplikasi baru berbasis data analisis telah tersedia dan dapat diakses oleh para AR (account representative), pemeriksa, maupun juru sita,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor.
Keempat aplikasi tersebut akan membantu pelaksanaan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak. Ketiga fungsi tersebut diharapkan dapat berjalan makin efektif dan efisien karena pegawai pajak berbekal data.
Selain mengenai penggunaan aplikasi berbasis data analisis, ada pula bahasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang masih minus. Selain itu, ada bahasan mengenai kinerja penanaman modal pada semester I/2021.
Neilmaldrin Noor mengatakan, otoritas sudah memiliki mekanisme pemanfaatan data. Dia juga memastikan keamanan data wajib pajak tetap terjaga. Akses data wajib pajak pada 4 aplikasi tersebut diberikan secara terbatas.
Pasalnya, hanya pegawai yang memiliki keterkaitan dengan proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan yang dapat mengakses data analisis dari 4 aplikasi tersebut. Selain itu akses data dilakukan secara berjenjang.
Setelah dirilis, tambahnya, otoritas akan memperluas penggunaan 4 aplikasi berbasis data analisis pada unit vertikal otoritas. Fiskus perlu dibekali keterampilan penggunaan aplikasi tersebut untuk menunjang pekerjaan.
”Saat ini terus dilakukan sosialisasi internal untuk membantu para AR (account representative), pemeriksa, dan juru sita semakin memahami aplikasi tersebut,” katanya. (int)
