Site icon Berita Kota Makassar

Rp100 Juta dari Kontraktor untuk Masjid NA

MAKASSAR, BKM — Fakta baru terungkap dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Sulsel non aktif, HM Nurdin Abdullah serta mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (29/7). Ada uang Rp100 juta dari kontraktor yang disumbangkan untuk masjid milik Nurdin Abdullah di Kebun Raya Puca’, Maros.

Seperti sebelumnya, terdakwa NA dan Edy Rahmat dihadirkan secara virtual dari Rutan KPK, Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan tiga orang saksi. Masing-masing Petrus Sialim (pengusaha/kontraktor), Thiaowudy Wikarso (pengusaha/kontraktor), serta Sekretaris Dirut Bank Sulselbar Risky Andriani.
Mereka dimintai kesaksiannya terkait sumbangan uang sebesar Rp100 juta untuk pembangunan masjid milik NA di Kebun Raya Puca’. Kedua pengusaha ternama yang telah lama malang melintang di bidang jasa konstruksi di Sulsel itu, mengakui telah memberikan sumbangan uang Rp100 juta. Dana tersebut digelontorkan dalam bentuk bantuan corporate social responsibility (CSR) perusahaan. Bantuan disalurkan melalui rekening yayasan masjid milik NA, setelah mereka menghadiri peletakan batu pertama masjid tersebut. Keduanya diundang khusus datang ke kawasan Kebun Raya Puca’ melalui ajudan Gubernur Syamsul Bahri.
Hanya saja, keterangan kedua saksi tersebut diragukan oleh JPU, lantaran dinilai berbelit-berbelit dan berubah-ubah. Mereka ditanya, apakah dalam acara itu ada permintaan sumbangan secara langsung atau tidak langsung dari terdakwa Nurdin Abdullah.
Hal itu kemudian dijawab oleh keduanya. Kata mereka, Nurdin Abdullah dalam acara tersebut memang sempat memberi sepatah kata. Hanya saja tidak ada permintaan langsung. Justru permintaan itu disampaikan langsung ajudan Syamsul Bahri.
“Ya, karena saya pikir ini untuk pembangunan masjid. Tentu saja saya mengiyakan dan mengatakan akan menyumbang,” ujar Petrus.
Keduanya pun mengaku telah melakukan transfer senilai Rp100 juta. Hanya saja, menurutnya, sumbangan itu melalui yayasan masjid, bukan pribadi terdakwa Nurdin Abdullah.
Mendapati keterangan itu, KPK lantas bereaksi. Keduanya lantas dicecar terkait motivasinya menyumbang, padahal mereka non muslim. Mereka pun mengakui jika pemberian sumbangan tersebut diberikan tidak lain untuk mengejar amal dan pahala.

“Ini kan rumah ibadah. Untuk digunakan masyarakat sekitar beribadah. Motivasi saya menyumbang pembangunan masjid itu tidak lain mengejar amal dan pahala, Pak,” ujar Petrus Salim.
Saksi lainnya, Sekertaris Dirut Bank Sulselbar Risky Andriani, mengakui menerima uang sumbangan masjid sebesar Rp100 juta untuk disetorkan ke rekening yayasan masjid milik NA. “Uang itu saya terima dari seseorang dalam bentuk tunai. Lalu uang itu saya setorkan ke rekening yayasan masjid melalui teller,” akunya.
Hanya saja, pada slip penyetoran uang tersebut ia tulis atas namanya. Selanjutnya bukti slip penyetoran itu diserahkan ke pembawa uang tersebut di ruang kerja dirut Bank Sulselbar. “Waktu saya serahkan itu slip penyetoran itu, ada juga Pak Dirut yang melihat,” ujarnya.
Usai keterangan ketiga saksi tersebut, terdakwa Nurdin Abdullah tidak membantah semua apa yang disampaikan saksi-saksi. “Saya kira semua keterangan saksi benar semua yang mulia,” ujar NA melalui layar virtual. (mat)

Exit mobile version